BANGKA SELATAN – Fraksi Gerindra DPRD Bangka Selatan menyoroti masalah terkait data pegawai perusahaan dan pemutusan hubungan kerja sepihak yang terjadi di wilayah tersebut.
Fraksi ini meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat mengenai perkembangan jumlah pekerja di perusahaan-perusahaan setempat, terutama terkait dengan peningkatan atau pengurangan angka pekerja.
“Jika jumlah pekerja bertambah, kami ingin mengetahui datanya. Begitu juga jika ada pengurangan pekerja, kami ingin tahu penyebabnya,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, Senin (28/4/2025).
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan ini juga meminta Disnakertrans untuk bekerja sama dengan BPJS dalam mengundang perusahaan-perusahaan terkait, guna melakukan pelaporan data pekerja yang lebih akurat dan transparan.
Hal ini dimaksudkan agar data ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka Selatan lebih terperinci dan dapat menjadi dasar dalam kebijakan yang lebih baik.
Rosi juga menekankan pentingnya inovasi untuk mengatasi angka pengangguran yang semakin meningkat. Ia mendorong Disnakertrans untuk memanfaatkan teknologi dalam mengurangi pengangguran di Kabupaten Bangka Selatan.
“Kami berharap Disnakertrans dapat lebih berinovasi dalam menggunakan teknologi untuk membuka peluang pekerjaan baru dan menekan angka pengangguran,” tambah Rusi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, mengungkapkan pada tahun 2024 terdapat tujuh pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Bangka Selatan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, PHK tersebut terjadi di tiga perusahaan, yaitu PT BSSP Palm Oil Mill di Simpang Rimba, PT BSSP Pratama Estate, dan PT Mentari Sawit Makmur,” ujar Nazarudin.
Nazarudin menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pemutusan hubungan kerja sepihak tidak diperbolehkan. Jika terdapat PHK yang tidak sesuai prosedur, Disnakertrans siap untuk menindaklanjuti dan melaporkannya kepada pihak terkait.
“Apabila ada PHK yg dianggap tidak sesuai, silahkan bagi pekerja untuk melaporkan pengaduan ke Disnakertrans Bangka Selatan, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dari tujuh pekerja yang terkena dampak PHK, dua orang berasal dari PT BSSP Palm Oil Mill, empat orang dari PT BSSP Pratama Estate, dan satu orang dari PT Mentari Sawit Makmur.
Meskipun demikian, jumlah PHK di Kabupaten Bangka Selatan tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah pekerja yang terdaftar pada tahun 2024, yang mencapai 3.582 orang, dengan rincian 2.897 pekerja laki-laki dan 607 pekerja perempuan.
Di tahun yang sama, tercatat ada 164 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan.
Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan terus memantau perkembangan ketenagakerjaan dan memberikan pendampingan kepada pekerja serta perusahaan terkait permasalahan yang muncul, termasuk terkait PHK yang tidak sesuai prosedur.
“Disnakertrans Bangka Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan setiap permasalahan ketenagakerjaan akan diselesaikan dengan prinsip keadilan,” tegas Nazarudin. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Masalah PHK Sepihak Jadi Sorotan
