PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dua perkara ke Kejati Bangka Belitung, Kamis (25/8).
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka mengatakan, dua perkara yang Tahap II hari ini adalah kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar di SPDN Kurau, Bangka Tengah, dan kasus pencurian Handphone.
“Yang Tahap II tadi perkara Migas di SPDN Kurau, tersangkanya Mashuri alias Heli. Satu lagi perkara pencurian Handphone, tersangkanya Aminudian alias Amir,” ungkap Toni, Kamis malam (25/8).
Toni Sarjaka menuturkan, tanggal 31 Maret 2022 lalu anggota Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan penyelewengan BBM Jenis Solar dari SPDN Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, yang akan dijual ke para penambang.
Mendapat informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Jumat (1/4) sekira pukul 04.00 WIB, anggota Subdit Gakkum melihat adanya aktivitas di SPDN Kurau tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang yang dicurigai melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Pada saat akan dilakukan penangkapan, Mashuri melarikan diri dan meninggalkan 25 jerigen yang berisikan BBM jenis solar.
Anggota Subdit Gakkum mengamankan barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses lebih lanjut. Mashuri menyerahkan diri ke Mako Direktorat Polairud pada Rabu (29/6) dan langsung diamankan. Dia disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Romlan)