DPRDHEADLINE

Masyarakat Peduli Tambang Gelar Aksi di DPRD Provinsi

274
×

Masyarakat Peduli Tambang Gelar Aksi di DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
Foto: inpost.id

PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Peduli Tambang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/9/2025).

‎Dalam aksi ini, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pertimahan dan kondisi penambangan rakyat di Babel.

‎Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menerima langsung aspirasi tersebut. Ia menilai langkah masyarakat mendatangi DPRD sebagai bentuk kepercayaan rakyat kepada wakilnya.

‎“Mereka datang ke DPRD berarti masih percaya kepada kita. Harapannya semua pihak, baik gubernur, PT Timah, DPR, maupun Forkopimda bisa duduk satu meja mencari solusi. Kalau tidak, masalah ini sulit diselesaikan,” kata Didit.

‎Dalam orasinya, Rosidi selaku perwakilan massa membacakan sejumlah desakan, di antaranya:

1. Mendesak Eksekutif dan Legislatif Babel serta Dirut PT Timah untuk menaikkan harga timah agar berpihak ke rakyat.

2. Mendesak APH untuk Tangkap Oknum yang halangi kegiatan pertambangan rakyat yang telah miliki ijin / resmi.

3. Hentikan Razia dan tindakan represif terhadap penambangan rakyat khususnya yang dilakukan rakyat kecil.

4. Mendesak Ketua DPRD Babel untuk mendukung dan tidak menghalangi kegiatan yang berada di wilayah penambangan di wilayah IUP PT. Timah Tbk yang sudah resmi dan legal.

5. Mendesak ketua DPRD Babel untuk mengultimatum dan memberikan warning kepada 7 Anggota Legislator asal Babel DPD DPR RI asal Babel untuk Peduli Kepada wilayah dan Rakyat Babel, jangan hanya duduk dikursi empuk senayan.

6. Berharap kepada Dirut PT. Timah untuk membasmi koruptor – koruptor yang ada di dalam internal PT. Timah, sehingga PT. Timah meraup keuntungan.

7. Berharap kehadiran satgas timah tidak membuat masyarakat merasa takut dan biarkanlah mereka tenang untuk bekerja menambang dan kami yakin dan percaya anggota satgas timah juga punya hati nurani.

8. Eksekutif dan Legislatif agar cepat memproses  IPR yang sudah ada WPR nya dan yang belum ada WPR diusahakan secepatnya diajukan dan diterbitkan IPR.

9. Gubernur dan DPRD Prov. Kep. Babel harus berdiri tegak mendukung kegiatan pertambangan laut yang telah sah di batu beriga dan menolak segala tekanan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan masyarakat lokal.

10. Meminta jaminan dari pemerintah agar tidak ada pembatalan atau penghentian kegiatan tambang oleh kelompok atau individu yang tidak berwenang, apalagi yang tidak berdomisili atau berhubungan langsung dengan desa batu beriga.

11. Meminta aparat keamanan dan penegak hukum untuk mengawal pelaksanaan pertambangan, serta mengawasi pihak pihak yang mencoba melakukan provokasi atau menyebarkan disinformasi kepada masyarakat.

12. Mendorong agar setiap kebijakan pertambangan di wilayah kami melibatkan masyarakat batu beriga sebagai pemilik wilayah dan penerima manfaat utama, bukan ditentukan oleh suara dari luar yang tidak mengetahui realitas desa kami.

‎Sebagai bentuk keseriusan, perwakilan penambang menyerahkan dokumen berisi tuntutan tersebut kepada DPRD Babel untuk ditindaklanjuti. (inpost.id)