PANGKALPINANG – Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi atau Gelari Pelangi, merupakan salah satu program unggulan dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Induk Gerakan PKK tahun 2021-2024, khususnya pada bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi keluarga.
“Semangat yang diusung program Galeri Pelangi adalah mewujudkan keluarga Indonesia yang berdaya secara ekonomi, dan berkualitas secara pendidikan dan keterampilan,” ungkap Maya Suganda, saat menjadi narasumber pada kegiatan Penumbuhan Kesadaran Berkoperasi Bagi Kelompok Masyarakat di Provinsi Babel yang digelar di Hotel Cordela Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023).
Ia menjelaskan, gerakan ini merupakan kegiatan terpadu TP PKK dari tingkat pusat hingga desa / kelurahan, yang sinergis dengan program pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas SDM keluarga dari segi pendidikan dan ekonomi untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera.
“Gelari Pelangi memiliki tujuan di antaranya meningkatkan kesadaran keluarga Indonesia akan pentingnya pendidikan dan ketahanan ekonomi keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan peran dan eksistensi PKK sebagai mitra pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan keluarga, menumbuhkembangkan usaha ekonomi produktif dan kreatif di kalangan masyarakat, meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara optimal, mendorong pengembangan kehidupan berkoperasi, dan mendukung program pemerintah dalam melaksanakan agenda pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, beberapa program kerja Gelari Pelangi antara lain gerakan gemar membaca, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan keluarga, penguatan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki. Selain itu, ada juga pengembangan usaha peningkatan pendapatan keluarga UP2K PKK, dan pembentukan / pengembangan koperasi PKK.
Dikatakan Maya, salah satu dari 10 program pokok PKK yakni mengembangkan kehidupan koperasi. Koperasi merupakan guru perekonomian Indonesia yang keberadaan, dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang, yakni Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
“Koperasi PKK memiliki beberapa maksud dan tujuan dalam pembentukan dan pengembangannya. Antara lain membentuk dan mengembangkan koperasi sebagai kegiatan ekonomi masyarakat yang berbadan hukum dan dikelola oleh TP PKK, meningkatkan kemampuan manajemen untuk mengelola koperasi oleh TP PKK. Kemudian, mengelola dan memanfaatkan potensi SDA dan SDM melalui koperasi PKK, membantu produk dari usaha keluarga, pelaku usaha, UP2KPKK, dan UMKM, serta kelompok usaha lainnya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” kata dia.
Tak hanya itu, Maya juga mengharapkan dukungan untuk pembentukan dan pengembangan koperasi PKK. Antara lain perlunya peningkatan kompetensi kader PKK seperti pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, perlunya dukungan dari kepala desa / kelurahan untuk mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan berbagai kegiatan PKK, khususnya pembentukan dan pengembangan koperasi PKK.
Selain itu perlunya peningkatan atau penambahan variasi, atau ragam jenis produk yang dihasilkan atau dijual di koperasi. (*)
Sumber: Dinas Koperasi