MUSI RAWAS – Egi (22), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah lama masuk daftar pencarian orang, nekad menembak anggota Satreskrim Polres Musi Rawas saat akan ditangkap.
Egi merupakan warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Untungnya, personel Satreskrim tersebut menggunakan rompi anti peluru (Body Vest), sehingga tidak berakibat fatal.
Takut membahayakan personel saat melakukan penangkapan, maka terpaksa personel melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah.
Sebelumnya melakukan tindakan tegas, personel Satreskrim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan tersangka.
Egi merupakan tersangka tindak pidana spesialis curas, sekaligus masuk daftar pencarian orang kasus begal bersenjata api rakitan atau Senpira.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Musi Rawas, Kompol M Harsono, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Provos, Kanit Pidum, beserta personel Sie Humas saat menggelar Press Conference di Loby Mapolres Musi Rawas, Rabu (17/4/2024) siang.
“Hari ini, Satreskrim Polres Musi Rawas, menggelar press conference perkara spesialis 365 KUHPidana, sekaligus DPO begal bersenpira atas nama Egi, warga Desa Pasenan,” ungkap Harsono.
Kompol Harsono lalu menjelaskan kronologis kejadian. Pada Selasa (30/5/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.
Kemudian, Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban. Menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
“Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Stret warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.14.240.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban senilai Rp. 39.240.000,” jelas dia.
Lebih lanjut Kompol Harsono meuturkan, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka Egi.
Dan Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 22.45 WIB, diketahui keberadaan tersangka Egi di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Pada saat Tim Landak melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri dan langsung dikejar oleh anggota Satreskrim.
Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah anggota Satreskrim.
Beruntung peluru tersebut mengenai rompi anti peluru yang dipakai oleh anggota Satreskrim yang mengejar pelaku.
Anggota Satreskrim lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan pelaku.
Lantaran takut membahayakan anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku.
Tersangka Egi berhasil diamankan dengan dramatis. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.
Sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh dokter. Sekitar 20 menit kemudin takdir berkehendak lain, nyawa Egi tidak bisa tertolong.
“Pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki, paha dan pinggang belakang tembus perut. Untuk barang bukti diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (bekas tembakan dari senjata tersangka),” beber dia.
Kompol Harsono menambahkan, tersangka Egi merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 20 Juli 2023.
Lalu Laporan Polisi Nomor : LP/B-105/VII/2023/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.
Peran tersangka sesuai keterangan dari pelaku Mengki yang telah menjalani hukuman di lapas Lubuk linggau, yaitu:
– Merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dikarenakan, Egi merupakan mantan karyawan perusahaan.
– Menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut (pisau, parang, kayu balok).
– Memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan merampas tas milik korban serta membawa sepeda motor milik korban bersama, tersangka Mengky.
– Egi juga yang menjualkan sepeda motor tersebut. (*)
Sumber: silamparipers.com