HEADLINEHUKRIM

Mengaku Terlilit Hutang, Pasutri Nekad Jadi Pengedar Sabu

78
×

Mengaku Terlilit Hutang, Pasutri Nekad Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu – sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat di Gang Sekip Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Senin (16/12/2024).

Kedua pelaku yang dicokok polisi pada Senin pukul 17.30 WIB itu yakni Yuniarti alias Yuni (35) istri dan Hari Setiyono alias Hari (41), suami. Pasutri ini warga Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan, mereka memang sudah diincar petugas karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba.

Penyelidikan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan ajang transaksi jual beli sabu di Kecamatan Mentok.

“Jadi Tim Opsnal kita melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu, khususnya di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Mentok,” ucap Budi, Rabu (18/12/2024).

Selanjutnya moment yang ditunggu polisi pun terjadi, saat jam menunjukkan pukul 17.30 WIB, terlihat sepasang suami istri berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak – gerik mencurigakan tiba di TKP.

Mereka adalah Yuni dan Hari yang langsung disergap petugas dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat disergap, Yuni, sang istri sempat berupaya membuang barang bukti, namun terlihat oleh anggotanya.

“Jadi ketika kita sergap, Yuni istri dari Hari itu sempat membuang barang bukti di pinggir jalan. Namun anggota kita tidak bisa dikibuli,” ujar Budi.

Menurut Budi, setelah digeledah anggotanya menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipa sedotan siap edar.

Dari pasangan suami istri itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,51 gram.

“Dan di dalam dompet Hari si suami kita menemukan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil,” lanjut dia.

Sejumlah barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain handphone, 1 sepeda motor, 1 dompet kulit dan bungkusan Energen warna ungu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakan Budi, pasutri ini selain kurir dan pengerdar, mereka juga pemakai sabu. Alasan mereka melakoni pekerjaan melawan hukum karena motif ekonomi.

“Sudah sekira satu bulan mengedarkan narkoba dengan cara dilempar/dipeta. Mereka jadi pengedar katanya karena mau bayar hutang. Mereka mengaku asal barang dari Pangkalpinang. Nah sumbernya ini masih dalam penyelidikan kita,” cetus Budi. (*)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan