HEADLINE

Migor Langka, Rio Minta Tidak Boleh Ada Pembelian Bersyarat

109
×

Migor Langka, Rio Minta Tidak Boleh Ada Pembelian Bersyarat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Fenomena kelangkaan minyak goreng hingga saat ini masih terjadi khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang.

Akibat dari kelangkaan minyak goreng ini, masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan cara melariskan dagangannya dengan pembelian bersyarat harus berbelanja dengan nominal tertentu

Salah satunya dari perusahaan ritel Babel Mart yang dilansir dari media beritacmm.com yang menerapkan kebijakan harus belanja minimal 30 ribu baru bisa membeli minyak goreng.

Rio Setiady, selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp, menyayangkan adanya toko atau minimarket yang menjual minyak goreng dengan pembelian bersyarat.

“Kami menyayangkan ada beberapa toko atau minimarket yang menjual minyak goreng tetapi bersyarat, artinya konsumen boleh membeli minyak goreng 1 atau 2 liter namun dengan syarat mereka berbelanja dengan nominal tertentu, Ini aturan dari mana?,” ucap Rio, Kamis (10/03/2022).

Menurut Rio, sampai saat ini minyak goreng merupakan komoditi yang sangat langka di Provinsi Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Rio meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak memberatkan masyarakat dengan menjual minyak goreng dengan cara pembelian bersyarat.

“Sebaiknya para penjual atau para pelaku usaha tidak memberatkan masyarakat dengan pembelian bersyarat macam ini, kami minta kepada dinas terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Satgas pangan yang ada di provinsi untuk dapat mengawasi dengan ketat penjualan minyak goreng ini,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan tidak boleh ada oknum ataupun pelaku usaha yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam kondisi yang sulit seperti ini untuk mendapatkan minyak goreng.

Kendati demikian, DPRD Kota Pangkalpinang meminta dinas terkait untuk dapat memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kami dari Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang yang mengurusi masalah perdagangan dan perekonomian tentu akan mengawasi hal ini dan meminta dinas terkait untuk Memberi teguran kepada para penjual atau pengusaha yang melakukan pembelian Bersyarat,” tegasnya.

Diterangkan Rio, dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih terpengaruh dengan pandemi Covid-19 ini, dirinya meminta kepada para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.

“Kondisi ekonomi kita masih terpengaruh pandemi Corona, justru sebaiknya para pengusaha atau minimarket memberikan subsidi minyak goreng kepada masyarakat yang tidak mampu ataupun pelaku UMKM, bukan malah memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Donal Tampubolon, ketika dikonfirmasi media ini hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Iqbal)