BANGKA BARAT – Berbagai macam cara dilakukan pengedar narkoba, agar bisa lolos dan tidak dapat terdeteksi petugas saat akan menyelundupkan barang haramnya.
Seperti yang dilakukan Haris Parminto alias Minto, bandar narkoba warga Kecamatan Penukal Ilir, Kabupaten Penukal Abab, Sumatera Selatan.
Pria yang berdomisili di Dusun Tambang 25 Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini, menyimpan sabu – sabunya di dalam saring udara sepeda motor Honda CRF agar tidak dicurigai petugas.
Upaya tersebut membuat dia lolos dengan mulus di Pelabuhan Tanjung Api – Api Palembang, dan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Tapi nahas, saat berada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pria ini pun diringkus polisi.
“Di Tanjung Api Api saya lolos, di Tanjung Kalian juga lolos. Tertangkap di Tambang Selawe ( 25 ) Desa Cupat. Barangnya saya masukkan ke saring udara motor, jadi barangnya dibungkus sama plastik,” kata Minto saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 21/6/2023 ).
Menurut Minto, dirinya baru kali pertama melakukan penyelundupan narkoba dari Sumatera Selatan ke Mentok, Bangka Barat.
Dia bersama seorang rekannya di Kecamatan Jebus menjual langsung sabu – sabunya kepada para penambang di Kecamatan Parittiga.
“Di sini ada kawan, barangnya diserahkan langsung katanya ada yang mau beli di sini, jadi diantar. Duit dari sabu baru itu lah, Rp31.700.000. Aku ni bawa jual sendiri, bukan menerima upah,” akunya.
Di lain pihak, Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, Minto sebenarnya memang sudah diincar pihaknya. Anggotanya sudah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Bangka Barat di wilayah Parittiga dan Jebus.
Minto diringkus pada Minggu ( 11/6/2023 ) di Dusun Tambang 25, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Kendati berhasil lolos di dua pelabuhan yang ia lewati, namun Minto berhasil diringkus polisi di rumah kontrakannya di Dusun Tambang 25.
“Kita dapat informasi dari Palembang bahwa bakal ada transaksi lah di sini tapi ke arah Jebus. Dia di pelabuhan lolos, ternyata di Parittiga tadi. Nah di sana dia sudah transaksi lah sudah menjual sama para penambang,” kata Eddy.
Menariknya, Minto bertransaksi dengan pelanggannya tidak dengan modus main lempar di suatu tempat, tapi bertemu langsung seperti menjual kacang.
“Jadi sistem dia biasanya kan nggak lempar, dia ini langsung siapa yang mau beli langsung sama dia seperti menjual kacang,” kata Eddy.
Selanjutnya polisi tetap akan melakukan pengembangan mencari rekan Minto di Kecamatan Jebus yang menggunakan nama samaran agar sulit dilacak.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket diduga sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam lipatan baju di dalam kamar Minto.
Personel Sat Res Narkoba juga menemukan 1 paket besar diduga sabu yang disembunyikan di dalam saring udara sepeda motor milik pelaku.
“Sabu itu disimpan di motor dia, jadi nggak ketahuan dia lewat pelabuhan. Berat bruto semua barang bukti 57,29 gram. Nilainya kalau laku semua itu Rp100.000.000,00,” kata Eddy.
Pelaku akan dikenakan ancaman pidana Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )