HEADLINEHUKRIM

Modus Rental, Motor Korban Malah Digadai dan Dijualbelikan

4
×

Modus Rental, Motor Korban Malah Digadai dan Dijualbelikan

Sebarkan artikel ini
Motor Yamaha NMAX milik korban diamankan Tim Buser Naga. (Ist)

PANGKALPINANG – Tiga orang diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, lantaran diduga terlibat kasus penggelapan motor rental jenis Yamaha NMAX.

Mereka adalah HF alias Haki (25) warga Kelurahan Rejosari, SA alias Sovia (32) warga Kelurahan Lontong Pancur dan Sandot (28) warga Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kejadian bermula tanggal 4 September 2025 lalu di Jalan Raya Kelurahan Tuatunu Indah, Kota Pangkalpinang.

“Awalnya pelaku menawarkan kepada korban bahwa ada yang ingin merental motor milik korban selama 3 bulan. Namun pada hari Senin, Tanggal 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa motor miliknya telah digadai,” ungkapnya.

“Setelah itu korban menanyakan kepada istri pelaku. Ternyata benar, bahwa motor miliknya telah digadai oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 33.450.000 dan melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Kasus penggelapan motor rental itu terungkap Senin, tanggal 02 Maret 2026, dari hasil penyelidikan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berdasarkan keterangan Haki yang sudah diamakan lebih dulu.

Kepada Tim Buser Naga, Haki mengakui perbuatannya. Ia menjanjikan biaya rental sebesar Rp2.850.000 sebulan, dan akan dirental selama 3 bulan. Tawaran itu disetujui korban.

Setelah menerima motor dari korban, pada tanggal 5 September 2025 pelaku malah menggadaikan motor tersebut kepada Sovia sebesar Rp8.100.000 tanpa ada batasan waktu.

Oleh Sovia, motor Yamaha NMAX milik korban dijual lagi kepada Sandot seharga Rp13.000.000.

Setelah diamankan, Sovia dan Sandot beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (IP)