HEADLINEPEMKOT

Perkuat Upaya Penanganan Anak Tidak Sekolah

×

Perkuat Upaya Penanganan Anak Tidak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Agustu Efendi

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 221 anak usia 7 hingga 18 tahun di Kota Pangkalpinang tercatat belum mengenyam atau tidak lagi mengikuti pendidikan formal.

Data tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Anak Tidak Sekolah, Kamis (9/7/2026) di Son Hotel Pangkalpinang.

Agustu mengatakan, persoalan anak tidak sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor agar setiap anak yang terdata dapat segera memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.

“Data ATS Kota Pangkalpinang tahun 2025 mencapai 221 anak usia 7 sampai 18 tahun. Tahun ini juga ada sekitar 400 anak yang harus kita verifikasi dan tangani bersama,” ujar Agustu.

Menurutnya, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan anak putus sekolah sekaligus mendukung pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun.

Agustu menjelaskan, pemerintah menerapkan tiga strategi utama dalam menangani ATS. Pertama, mencegah anak yang berisiko putus sekolah.

Kedua, mengembalikan anak yang telah putus sekolah agar kembali memperoleh layanan pendidikan. Ketiga, memperkuat tata kelola melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada akurasi data. Karena itu, proses verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi setiap anak yang tercatat dalam sistem.

Saat ini, pendataan ATS menggunakan Dashboard ATS yang mengintegrasikan data Dapodik, EMIS, serta data kependudukan dari Dukcapil.

Meski demikian, masih ditemukan ketidaksesuaian data akibat Nomor Induk Kependudukan yang belum sinkron.

“Masih ada anak yang sebenarnya aktif bersekolah, tetapi dalam sistem tercatat belum pernah sekolah. Karena itu verifikasi di lapangan harus dilakukan agar intervensi tepat sasaran,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan, penyebab anak tidak bersekolah cukup beragam. Mulai dari keterbatasan biaya pendidikan, kesulitan transportasi, lokasi sekolah yang jauh, hingga tuntutan membantu perekonomian keluarga.

Selain itu, faktor pernikahan dini, pengaruh lingkungan, dan kondisi disabilitas juga menjadi penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan.

Agustu meminta seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah, operator kelurahan, serta pekerja sosial masyarakat berperan aktif dalam proses pendataan dan pendampingan.

“Harapnya agar seluruh anak yang belum bersekolah dapat kembali memperoleh haknya atas pendidikan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Agustu juga memberikan apresiasi kepada Kecamatan dan Kelurahan Gerunggang yang dinilai aktif mendampingi anak-anak tidak sekolah hingga kembali mengenyam pendidikan

Ia berharap langkah serupa dapat dilakukan oleh seluruh wilayah di Kota Pangkalpinang agar angka ATS terus menurun dari tahun ke tahun. (KBC)

Tinggalkan Balasan