HEADLINEPEMPROV BABEL

Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

82
×

Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menggelar Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Kegiatan digelar di Hotel Soll Marina Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (17/10/2023) itu, dibuka Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.

Dalam sambutannya Suganda menyebutkan, pemerintah daerah memahami pentingnya bagi para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” ungkap dia.

Ia menambahkan, berdasarkan data coverage tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Babel, untuk peserta pekerja formal sektor penerima upah baru sebesar 41,61 persen l, dan peserta pekerja informasi sektor bukan penerima upah baru sebesar 12,34 persen.

“Jumlah ini tentu saja sangat tidak menggembirakan. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan angka coverage ini,” beber dia.

Lanjut Suganda, inisiatif BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan gerakan nasional perlindungan pekerja tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU patut diapresiasi. Diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional.

“Tentunya pelaksanaan pekerjaan rentan di setiap daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan saja, kerja sama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan,” kata dia.

Dipaparkan Suganda, pada tahun 2022, APBD Pemprov Babel memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 29.595 orang pekerja rentan di seluruh wilayah Babel.

“Besar harapan kami langkah ini juga dapat diikuti pemerintah kabupaten/kota, serta badan usaha melalui dana CSR, agar semakin banyak lagi pekerjaan rentan di Provinsi Babel yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap dia.

Terakhir, Suganda meminta seluruh elemen untuk saling membantu menyukseskan gerakan nasional perlindungan pekerja rentan agar mampu mewujudkan 100% universal coverage.

“Ikhtiar yang kita lakukan, dan prestasi ini dapat memotivasi untuk lebih maju lagi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja. Adanya juga menjadi contoh, dan inspirasi bagi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” demikian Suganda. (*)


Sumber: Dinas Kominfo