PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal atau bukan penerima upah.
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang disaksikan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, antara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel.
“Banyak pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM tidak mempunyai jaminan ketenagakerjaan. Nah, kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu mereka,” ujar Gubernur di Ruang VIP Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/9/2021).
Dirinya menyebutkan, pemberian bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 27.061 pekerja informal akan ditanggung Pemprov. Babel selama tiga bulan yang dimulai pada bulan Oktober mendatang.
Dengan sistem Perlindungan Jaminan Sosial Pemprov Babel, maka pekerja informal penerima jaminan ketenagakerjaan dibebaskan dari beban membayar iuran. Sebagai gantinya, dalam kerja sama ini pemerintah yang harus mengatur anggaran untuk membayar iuran.
Gubernur menyatakan, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal, sehingga program ini diharapkan menjadi stimulus para pekerja informal.
Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
Salah satu butir perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan, pekerja informal yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah, pekerja yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri dengan modal ataupun jasa yang sangat terbatas, dan rentan terhadap status perubahan sosial ekonomi guna memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak dan di bawah usia 65 tahun.
Kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur meminta untuk gencar mensosialisasikan programnya ini kepada nelayan, petani, dan pekerja sektor informal lainnya. Walaupun kita tidak ada yang mengharapkan musibah, namun harapannya bisa terlindungi dari risiko kerja dengan adanya program ini.
“Selain itu BPJS Ketenagakerjaan harus mulai menyiapkan formula dan program untuk memikirkan PPPK, karena mereka tidak memiliki pensiun di hari tuanya. BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki gebrakan baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan langkah ini merupakan langkah pihaknya mendukung program Pemprov Babel yang menginisiasi membantu premi pekerja rentan.
“Hari ini kita melihat langkah nyata dari Pemprov Babel memperhatikan nasib petani, nelayan, pelaku UMKM dan sektor informal lainnya untuk memberikan perlindungan dalam bekerja,” ungkapnya.
Setelah ditandatangani perjanjian ini, ia mengatakan bahwa, setelah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa memberikan data peserta kepada pihaknya, pihaknya akan memberikan tanda bukti peserta kepada yang bersangkutan.
“Nantinya akan menjadi tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami musibah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43.024.294,29 kepada Iin Linastuti (43) selaku ahli waris dari salah satu honorer di Badan Keuangan Daerah Babel yang belum lama ini meninggal.
“Uang ini saya rencanakan untuk pendidikan anak-anak ke depan,” ungkapnya.
“Saya juga berterima kasih kepada bapak gubernur yang memberikan pekerjaan kepada anak saya untuk menggantikan almarhum ayahnya bekerja sebagai honorer di Pemprov. Babel,” lanjutnya sembari bersyukur. (*)
Sumber : Dinas Kominfo