BANGKA SELATANHEADLINE

Musnahkan Barang Tidak Terpakai

3
×

Musnahkan Barang Tidak Terpakai

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan aset tidak terpakai di area belakang Kantor Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Rabu (6/11). (Ist)

BANGKA SELATAN – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan aset yang tidak lagi berfungsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan Barang Milik Daerah.

Pemusnahan BMD dengan cara dibakar ini berlangsung di area belakang Kantor Dinas Dukcapil setempat pada Selasa, 5 November 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah aset yang sudah tidak digunakan sejak 30 Juni 2020.

Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, yang mengatur penggunaan formulir dan buku khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan aturan ini, semua dokumen administratif harus dicetak pada kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, sehingga blangko-blangko lama sudah tidak relevan lagi.

“Pada hari kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap kertas berharga dan benda berharga lainnya yang ada sejak Tahun 2020. Setelah itu, tim penghapusan barang milik daerah melakukan pemusnahan atas barang-barang tersebut,” kata Benny kepada Mediaqu, Rabu (6/11/24).

Dijelaskannya, blangko akta kelahiran yang merupakan salah satu dari aset lama yang sudah usang menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan. Proses pemusnahan ini disertai dengan penandatanganan berita acara oleh tim penghapusan BMD pada Dukcapil Bangka Selatan.

Tindakan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh beberapa saksi yang hadir untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses.

“Pemusnahan aset yang tak terpakai ini merupakan bentuk komitmen Dinas Dukcapil untuk menjalankan amanah yang diatur dalam regulasi terbaru,” tegasnya.

Benny menegaskan bahwa mulai dari sekarang, semua dokumen akta yang diterbitkan oleh Dukcapil wajib menggunakan kertas HVS A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik, sebagai upaya meningkatkan akurasi, keamanan, dan kemudahan administrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Langkah pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset secara tertib dan aman. Kami berupaya untuk memastikan setiap aset yang sudah tidak terpakai tidak disalahgunakan dan proses administrasi kami tetap berjalan dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.

Tindakan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga aset negara dan mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan.

“Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Dinas Dukcapil Bangka Selatan dalam mematuhi regulasi yang ada serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Benny. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan