BANGKA BARAT – Komisi I DPRD Bangka Barat yang dikomandoi Naim, terpaksa turun tangan mengatasi polemik surat edaran Kepala Sekolah SMAN 1 Mentok tentang sumbangan peningkatan pagar sekolah.
Pihak Komisi I mengundang Kepala Sekolah SMAN 1 Rimayani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Sudarni, Komite Sekolah serta perwakilan Disdikpora Bangka Barat dalam RDP di Ruang Komisi I, Kantor DPRD di Mentok, Selasa ( 24/10/2023 ).
Kendati urusan SMK / SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun Naim merasa perlu turun tangan karena yang menjadi peserta didiknya adalah anak – anak Kabupaten Bangka Barat.
Hal yang dibahas terkait surat edaran Kepala SMAN 1 tentang sumbangan perbaikan pagar sekolah yang menjadi kisruh, karena orang tua siswa keberatan dengan nominalnya yang dianggap terlalu besar.
Karena itu Komisi I merasa perlu mengeluarkan empat butir rekomendasi yang ditujukan kepada Cabdindik IV serta pihak SMAN 1 Mentok.
“Hasilnya, tadi kita akan memberikan rekomendasi ke kawan-kawan di provinsi. Pertama kami minta sesegera mungkin diclearkan ( masalah ini ) dari pihak sekolah, apakah bentuknya pembatalan dan lain sebagainya? Pihak sekolah dengan Cabdindik sudah bersedia nanti tinggal koordinasinya seperti apa,” jelas Naim usai RDP di ruang Komisi I, Selasa ( 24/10 ).
Point kedua, Komisi I minta pihak sekolah ( SMAN 1 Mentok) meminta maaf kepada masyarakat atau orang tua siswa secara terbuka melalui media dan media sosial, bilamana hal yang dilakukan sebelumnya memang terdapat kekeliruan.
“Ketiga, kami minta komunikasinya agar diperbaiki, ini ada miskomunikasi saya lihat antara kepala sekolah dengan Cabdindik. Jadi mereka kelihatannya menyambut baik saran usul dari kita,” ucap Naim.
“Dan terakhir kami minta juga ke depannya segala sesuatu yang berkaitan dengan surat-menyurat dari sekolah ( SMA / SMK ) itu tetap harus dikoordinasikan ke Cabdindik,” sambungnya.
Naim pun tidak lupa memberikan saran masukan bagi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat yang berwenang mengurusi pendidikan SD, SMP, khususnya sekolah negeri, terutama perihal sumbangan, agar memperhatikan aturan yang ada. Salah satunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Kami minta apapun segala macam bentuk ( sumbangan ), khususnya sekolah negeri, kita tidak bicara swasta, ada Permendikbud yang mengatur soal sumbangan dan sebagainya. Tolong itu disikapi,” ujar Naim.
Naim menegaskan, masalah pendidikan di Bangka Barat memang menjadi urusan Komisi I, maka pihaknya sangat perduli, bahkan cerewet.
Sebab, ia tidak mau masyarakat dirugikan dengan kebijakan yang menyalahi aturan. Apalagi berkaitan dengan sumbangan yang seharusnya tidak dilakukan sekolah negeri.
“Karena sekolah negeri biaya pendidikan dan sebagainya sudah ditanggung oleh pemerintah, baik kabupaten, provinsi bahkan pusat sekalipun. Itu bentuk koordinasi kami dengan Dinas Kabupaten Bangka Barat,” tutup dia. ( SK )