HEADLINEHUKRIM

Napi dan Remaja Putus Sekolah Ditetapkan Tersangka

229
×

Napi dan Remaja Putus Sekolah Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kapolres Pangkalpinang, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Asrian Tomi mengungkapkan, timnya berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Senin (20/9) petang kemarin.

Salah satu jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap, diduga dikendalikan oleh Narapidana kasus serupa, yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pangkalpinang, atau lazimnya dikenal dengan sebutan Lapas Tua Tunu.

“Kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi dari dalam Lapas. Yang mengendalikan ini Napi kasus narkoba juga,” ungkap Tomi via ponselnya, Selasa (21/9).

Tomi menuturkan, dari hasil ungkap kasus narkoba jaringan Lapas itu, 3 orang ditetapkan tersangka, 2 orang di antaranya adalah Napi dengan serupa yang masih mendekam di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.

“Untuk kasus narkoba jaringan Lapas itu tersangkanya 3 orang. Yang 2 orang itu Napi kasus narkoba dari Lapas Khsusus Narkotika, sekitar 2 bulan lalu dititipkan di Lapas Tua Tunu,” bebernya.

Terungkapnya peredaran narkoba jaringan Lapas itu, lanjut Tomi, berawal ditangkapnya SN (21), warga Pemali, Kabupaten Bangka. Remaja putus sekolah itu ditangkap di Jalan Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Senin (20/9) petang kemarin.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, mengarah kepada ND dan AT, Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas TuaTunu.

ND (23), warga Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah. Sejak 2018, dia menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan karena kasus narkoba.

Sementara AT (38), merupakan warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sejak tahun 2016, dia sudah menajalani hukuman karena kasus narkoba selama 6 tahun 3 bulan.

Modusnya, ND meminta bantuan AT (sesama Napi di Lapas TuaTunu) untuk mencari orang diluar, untuk menjual Narkoba miliknya. AT lalu menghubungi SN, untuk menjual narkotika jenis sabu milik ND.

Apesnya, SN ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pangkalpinang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu, bungkusan palstik bening yang diduga berisi sabu itu ditemukan dalam kotak rokok Surya.

Saat diintrogasi, SN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AT. Berbekal informasi tersebut, tim Satres narkoba Polres Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ND dan AT, yang berada di Lapas Tua Tunu Kelas II A Pangkalpinang.

Setelah ditangkap, ketiga tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka SN, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,45 gram, Handphone merek OPPO, motor Honda Scoopy, dan barang bukti lainnya.

Hasil penggeledahan dari Lapas Tua Tunu, diamankan 2 Handphone merek Nokia, 1 Handphone merk Readmi, 1 Handphone merek Xiomi, 1 Simcard Telkomsel, 1 Simcard Smartfren.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Remaja Putus Sekolah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Selain mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas, Satres Narkoba Polres Pangkalpinang juga mengamankan MD (18), remaja putus sekolah di Kota Pangkalpinang, Senin (20/9) petang kemarin, di Jalan Stadion Depati Amir Pangkalpinang.

Barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus 3 plastik bening ukuran besar, 1 plastik bening ukuran sedang, dan 13 paket ukuran kecil, dengan berat total 26,11 gram.

Petugas juga mengamankan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus 1 kertas putih seberat 0,48 gram, timbangan digital, tas, Hp merek Vivo, dan motor Honda Vario Nopol BN 3819 RC.

Kapolres Pangkalpinang, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Asrian Tomi mengungkapkan, tersangka MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan Narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Stadion Depati Amir.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dalam tas warna hitam milik tersangka,” ungkapnya.

Tomi melanjutkan, MD mengakui barang tersebut dia dapatkan dari RD. MD dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (Romlan)