HEADLINEHUKRIM

Niat Tanggung Jawab Usai Nabrak, Pemuda Ini Dianiaya

194
×

Niat Tanggung Jawab Usai Nabrak, Pemuda Ini Dianiaya

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Malang nasib Fredy (24) pemuda warga Perumnas Mantung, Kecamatan Belinyu, tak berdaya usai dihakimi oleh sejumlah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Belinyu.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin malam 28 Maret lalu. Fredy yang hendak pulang ke rumahnya di Mantung, dalam perjalanan menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman Belinyu. Pengendara motor itu dikabarkan orang tua dari salah satu terlapor.

Namun saat mau bertanggung jawab, dirinya malah dihakimi oleh dua orang yaitu terduga pelaku, RD dan YN yang saat ini dalam proses di Kepolisian. Kejadian itu dia laporkan ke Polisi. Meski sempat melalui upaya perdamaian, pihak keluarga merasa tak terima lantaran hanya beberapa orang saja yang dihadirkan.

Dihubungi via telepon selulernya, Minggu (22/05) malam, Fredy menjelaskan kejadian tersebut. Dia menyebutkan, pada malam kejadian dia memang tak sengaja menabrak seorang pengendara sepeda motor yang merupakan warga setempat.

” Malam kejadiannya Bang, sekitar jam 19.30 WIB, saya nggak sengaja nabrak bapak – bapak dia nyebrang pakai motor. Saya tanggung jawab, kami dibawa ke rumah salah satu warga,” ungkapnya.

Kata Fredy, dia yang merasa mau bertanggung jawab dihampiri salah seorang pria (terlapor) yang mengaku anak dari pria yang ditabrak. Tak sempat menjelaskan, Fredy langsung dipukul.

” Ada anaknya itu, saya baru menjelaskan kejadian baik – baik dan mau tanggung jawab, eh langsung dipukul. Lebih dari satu orang, ada temannya lagi. Saya nggak melawan Bang, saya nutupin wajah saya,” bebernya.

Pada malam itu, menurutnya ia berjiwa berjiwa besar mengikuti proses penanganan korban tabraknya hingga ke rumah sakit. Walaupun pada saat itu, kata Fredy dia baru saja dihakimi.

Si pelaku pemukulan sempat meminta maaf, namun pihak keluarga Fredy yang tidak terima, pada akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Yan (45) yang merupakan paman dari Fredy kepada media ini berharap kasus ini bisa ditangani secara serius oleh pihak terkait.

” Kami mau damai, tapi maksud kami ini, kalau mau damai ya pelaku yang mukul itu dipanggil. Ini malah melalui ini, itu, diwakili ini, itu,” ungkap Yan, saat ditemui di kediamannya di Kampung Berok Belinyu, Sabtu (21/05) malam.

Yan menuturkan pihak Kepolisian akan melakukan rekontruksi atas kejadian itu. Maka dari itu pihaknya meminta keadilan dalam hal ini.

” Hari Senin rekontruksinya, kami berharap keadilan lah,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-240/III/2022/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP BABEL, Tanggal 31 Maret 2022, Kapolsek Belinyu AKP Arif Ardian Eka Buwono seizin Kapolres Bangka, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Senin (23/05) pagi, menyebutkan kasus tersebut sedang dalam proses hukum.

” Sudah proses, perkembangan bisa ditanyakan ke Kanit Reskrim,” tulisnya.

Selanjutnya pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Belinyu beserta Satreskrim Polres Bangka, melakukan rekontruksi dari kasus tersebut, Senin (23/05) pagi di Polsek Belinyu.

Proses rekontruksi itu dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut, Tioneni Sigiro, serta para saksi korban dan juga kedua terduga pelaku, RD dan YN. Pada proses itu, tercatat delapan adegan yang dilakukan terduga pelaku terhadap pihak pelapor, Fredy Sanjaya.

Kepada wartawan, RD salah satu dari pelaku mengaku, dia memukul korbannya Fredy lantaran emosi. Karena sebelumnya korban Fredy menabrak ayahnya. Meskipun begitu dirinya sudah meminta maaf dan berupaya menempuh jalur damai, namun ditolak pihak keluarga korban.

” Iya saya pukul, ada lima kali lah setahu saya. Tapi nggak langsung mukul, saya sempat nanya kenapa kejadiannya. Terus dia bilang motornya nggak ada lampu malam itu. Langsung saya pukul sampai jatuh dia. Ada lah upaya damai, mereka nggak mau, mau gimana lagi,” ungkap RD saat diwawancara di Polsek Belinyu.

Ratih salah seorang saksi mata menuturkan, dirinya melihat kejadian pemukulan yang menimpa Fredy. Menurut Ratih, dirinya berusaha melerai pemukulan tersebut.

” Saya lihat kejadian itu, awalnya Fredy dengan ayahnya RD tabrakan. Nah, karena kejadian itu kami bawa ayahnya RD ke rumah teteh di dekat situ. Fredynya sih di depan rumah lah, dia nggak kemana – mana. Saya bilang tunggu saja disini, nanti ada anaknya bapak ini datang. Terus dia (Fredy) bilang iya,” ungkapnya.

” Nah, nggak lama datang lah RD dia sempat nanya dengan Fredy, kata dia apa perihalnya? Habis itu langsung lah dia mukul,” tambahnya.

Sementara YN, si terduga pelaku lain juga mengaku memukul korban Fredy. Dia mengaku khilaf atas kejadian itu.

” Biasa lah, khilaf. Sudah upaya damai tapi nggak mau mereka,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Belinyu, Aiptu Ufran mengungkapkan, pada rekontruksi terdapat delapan adegan yang dilakukan. Pihaknya menduga, kedua terduga pelaku melanggar pasal 351 KUHP.

” Ada delapan adegan rekontruksi tadi. Diduga melanggar pasal 351 jo 55 KUHP,” kata Aiptu Ufran, seizin Kapolsek Belinyu.

Untuk status kedua terduga pelaku, Aiptu Ufran belum menjawab, apakah kedua terduga pelaku dilakukan penahanan atau berstatus tahanan rumah.

Sementara Jaksa Penuntut, Tioneni Sigiro kepada wartawan menyebutkan, rekontruksi tersebut sebagai pelengkap berkas untuk diterima pihak Kejaksaan. Sebelumnya kata Tioneni, berkas tersebut sudah masuk ke Cabjari Belinyu. Hanya saja masih ada kekurangan yang belum dilengkapi.

” Iya benar, di P.19 dulu untuk dilengkapi,” ujar Tioneni. (Randhu)