HEADLINEPANGKALPINANG

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Disederhanakan

142
×

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Disederhanakan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, membuka sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi itu digelar di Ruang Operasional Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/5/2023).

Mie Go menuturkan, banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

“Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” kata Mie Go.

Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB, terlebih dahulu dilakukan validasi oleh bagian organisasi.

Mie Go menekankan agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023.

“Ini harus menjadi perhatian. Kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing-masing OPD untuk melaksanakan ini,” tegas Mie Go. (*)


Sumber: Dinas Kominfo