BABARHEADLINE

OPD Teknis Menjalankan Sesuai Aturan

×

OPD Teknis Menjalankan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Novianto

BANGKA BARAT – Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat selaku perangkat daerah teknis akan menjalankan aturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, serta memprioritaskan anggaran pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat, Novianto di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).

“Pada prinsipnya kalau kami selaku OPD teknis tetap menjalankan aturan berdasarkan tupoksi. Berkaitan dengan efisiensi anggaran makanya seluruh OPD termasuk OPD teknis, PUPR juga menyesuaikan anggaran itu. Jadi kami menyesuaikan dengan Instruksi Presiden tersebut,” jelasnya

Novianto juga mengatakan, pengurangan anggaran juga terjadi pada dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus untuk kegiatan fisik dan non fisik yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar di bidang pekerjaan umum, khususnya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta kegiatan pendukung lainnya

“Dari anggaran Dana Alokasi Umum Specific Grant yang sampai berkurang senilai 18 miliar, dari kami sendiri mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Novianto menegaskan akan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan yang telah ditargetkan yang memang penting untuk segera dilaksanakan.

“Jadi target-target yang kami laksanakan merupakan target-target yang memang sangat urgent sekali. Kami melihat mana yang skala prioritas. Jadi di sini memang perlu penyamaan persepsi, anggaran kami OPD teknis dengan teman-teman di legislasi,” pungkasnya. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!