HEADLINEPANGKALPINANG

OPD Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Setiap Bulan

116
×

OPD Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Setiap Bulan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, menegaskan untuk setiap organisasi perangkat daerah wajib melaporkan hasil pekerjaannya setiap bulan.

Hal ini ia sampaikan saat workshop penyusunan ANJAB, ABK dan evaluasi Jabatan di Hotel Grand Manunggal, Kamis(10/11/2022).

Radmida mengatakan, perlu adanya laporan kegiatan seperti pengawasan kehadiran, karena bisa mempengaruhi TPP. Di sini akan terlihat beban kerja, kondisi kerja prestasi kerja dari masing-masing ASN.

Dengan begitu, harapnya, melalui kebijakan ini, tiap ASN memiliki kesadaran, kejujuran dalam bekerja, dan selalu menyampaikan laporan ke atasan perihal progres setiap pekerjaan yang diberikan tanggung jawab.

Sementara, Saiful Akbari, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat dari Kemen PAN dan Kemendagri, dalam rangka menyikapi adanya perubahan jabatan struktural menjadi fungsional.

“Maka perlu penyamaan persepsi OPD dalam mengisi formasi kelas jabatan yang dilantik, supaya tidak terjadi kesenjangan dalam rangka pelaksanaan tugas di Pemerintahan Kota Pangkalpinang,” kata dia.

Lanjut Saiful, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari MCP KPK, di mana bertujuan untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

“Lewat MCP KPK ini juga jadi dasar untuk penghitungan TPP dari semua daerah, termasuk di Kota Pangkalpinang. Pangkalpinang sendiri bersama Bangka Tengah telah mendapatkan rekom dalam menerapkan MCP PKK di Provinsi Babel,” Saiful membeberkan.

Saiful menambahkan, semua ASN yang ada dilingkungan Pemkot Pangkalpinang, di setiap leadernya seperti mulai dari Kasubag Umum Kepegawaian, sebagai leader perpanjangan tangan dari Kemen PAN, untuk menyampaikan semua informasi kegiatan dengan ANJAB ABK.

Hal ini akan divalidasi oleh kemen PAN, agar jabatan-jabatan di Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak ada yang kosong. Apabila sudah terisi dan sudah sesuai dengan basic dan formasi jabatan ini harus dievaluasi lebih lanjut. Untuk itu kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan mempertimbangkan hal segi persepsi dalam menindaklanjuti hal tersebut.

“Dalam tugas bidang organisasi sendiri, kami hanya menitikberatkan penempatan jabatan ASN yang ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang harus sesuai penempatan formasi jabatan dan diminta oleh Kemen PAN. Hal ini agar bisa mempermudah dalam melihat dan mengukur kinerja hingga beban kerjanya. Ini adalah tantangan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui BKPSDM serta bagian dari bidang organisasi,” pungkasnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo