BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 108 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 498,36 gram, atau nyaris setengah kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Albert DH Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (3/2/2026) pagi.
“Selama Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung dari tanggal 20 Januari sampai 31 Januari 2026, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus narkotika di wilayah hukum Bangka Barat, dengan TKP seluruhnya berada di Kecamatan Mentok,” ungkapnya.
Dari tujuh kasus tersebut, Satres Narkoba menetapkan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara berdasarkan target operasi, kasus yang diungkap terdiri dari 3 Target Operasi dan 4 Non TO.
Kompol Albert menegaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bangka Barat masih menjadi ancaman serius.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 108 paket dengan berat bruto 498,36 gram, ini hampir mencapai setengah kilogram. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif dan terorganisir,” tegasnya.
Menurut Wakapolres, peredaran narkoba merupakan rantai kejahatan yang panjang dengan modus operandi yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman.
“Peredaran narkoba ini dinamis, polanya selalu berubah. Oleh karena itu, Polres Bangka Barat tidak boleh berhenti dan tidak boleh kalah dalam mengikuti perubahan pola tersebut, agar mata rantai peredaran narkoba ini bisa kita putus,” tuturnya.
Kompol Albert menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. (*)
Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka Barat Bongkar 7 Kasus Narkoba






