HEADLINEKAMTIBMAS

Operasi Patuh Menumbing 2024 Dimulai Besok

38
×

Operasi Patuh Menumbing 2024 Dimulai Besok

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Mulai Senin besok, Satuan Lalu Lintas Polres Bangka mulai melaksanakan Operasi Patuh Menumbing 2024 selama 14 hari ke depan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengusung Tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Kapolres Bangka melalui Kabag Ops, Kompol Bagus Krisna Ekaputra, mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh menumbing 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai senin tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

READ  Yuliyanto Satin Focus Pada Penanganan Covid-19
READ  Polairud Awasi Pelabuhan dan Objek Wisata

“Senin kita mulai Ops Patuh 2024. Dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli. Ada 12 poin yang jadi fokus kita terhadap pengendara kendaraan. Dari mulai surat-surat kendaraan, kelengkapan seperti helm, spion, pengendara dibawah umur hingga knalpot brong,” ujar Kompol Bagus Krisna Ekaputra, Minggu (14/7/2024).

Dikesempatan lain Iptu Endi Putrawansah menambahkan nantinya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing di Polres Bangka kepada masyarakat pelanggar lalu lintas akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan kita semua. Tetap menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tidak menggunakan knalpot racing/brong dan menggunakan sabuk pengaman saat menggunakan mobil,” tegas Iptu Endi Putrawansah.
READ  Safrizal Perjuangkan Pertambangan Rakyat Yang Legal
READ  Di Belitung, 21 Negara Makan Bedulang

Berikut 12 sasaran Operasi Patuh Menumbing tahun 2024:

1. Melawan arus contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama dan rem lampu petunjuk
8. Mengendarai atau mengemudi menggunakan Handphone atau Gedget
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
10. Ranmor overload dan overdimension
11. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB palsu
12. Melampaui batas kecepatan.

Sumber: Humas Polres Bangka