HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Operasi Peti Menumbing 2024, Polres Babar Amankan 7 Tersangka

433
×

Operasi Peti Menumbing 2024, Polres Babar Amankan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
7 tersangka penambangan tanpa izin yang berhasil dijaring dalam Operasi Peti Menumbing 2024 Polres Bangka Barat, Kamis (1/8/2024). Foto: Ist

BANGKA BARAT – Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2024 yang digelar Polres Bangka Barat, berhasil menjaring 7 tersangka dari lima kasus penambangan ilegal tanpa izin.

Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan target operasi, dan dua lainnya non TO.

Kapolres Bangka Barat melalui Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ragil Dimas, mengatakan 7 tersangka yang diamankan yaitu RN (40 ), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, AG (34) warga Simpang Rimba, Bangka Selatan.

READ  Komandan Korps Brimob dan 6 Kapolda Berganti
READ  Kepergok Adik Korban, Kakek Bejat Ini Ditangkap Polisi

Kemudian dari Kecamatan Parittiga NRM (49) warga Desa Kelabat, LD (45) warga Desa Kapit dan TKS (62) warga Desa Kapit.

Lalu dari Kecamatan Jebus ada ZM (49) warga Desa Sinar Manik, dan KN (25) warga Desa Tumbak Petar.

“Tujuh tersangka tersebut melakukan penambangan tanpa izin di berbagai lokasi. Antara lain di Pantai Pengatang, Dusun Tanjung Ular Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Lokasi tersebut merupakan dalam IUP Laut PT Timah,” jelas Ipda Ragil, Kamis (1/8/2024).
READ  Kisah Pilu Dari Bumi Borneo : Terjajah di Negeri Sendiri
READ  Pemkot Siap Menjamu Peserta Rakornas Bapemperda

Kawasan Hutan Konservasi Tahura Menumbing di Kecamatan Mentok juga tidak luput dari aksi penambangan tanpa izin.

“Juga kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Parittiga dan IUP darat PT Timah. Para pelaku kita amankan dari lokasi-lokasi tersebut dengan berbagai barang bukti yang juga ikut diamankan,” jelasnya.

Ragil Dimas mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 3 mesin tanah dan pompa, 4 mesin air dan pompa, 2 tabung kompresor beserta selang, 6 drum, 2 kacamata selam serta 1 unit excavator PC SK 50 mini.
READ  Ribuan Warga Babar Hadiri Tabligh Akbar Majelis Dzikir At-Thohir
READ  Polairud Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster

“Para tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com