PANGKALPINANG — Operasi Kepolisian Kewilayahan Tertib Menumbing Tahun 2021, dimulai sejak tanggal 29 November sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Sasarannya adalah para pelaku tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan Kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Babel.
Data yang diterima redaksi, Sabtu (18/12), selama Operasi Tertib Menumbing Tahun 2021, sebanyak 31 kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap oleh Polda Babel dan Jajaran.
Dari 31 kasus pencurian tersebut, 37 orang diamankan dan ditetapkan tersangka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 unit sepeda motor, 10 unit Handphone, 8 buah helm, 504 batang besi, 7 unit pompa air, perhiasan, obeng, pisau, tas, baju, jaket, dan ratusan barang bukti lainnya.
Beberapa Modus Operandi yang berhasil diungkap dalam Operasi Tertib Menumbing, para terduga pelaku Curat memasuki rumah baik kosong maupun ada penghuninya pada malam hari, dengan cara mencongkel jendela / pintu dengan menggunakan pisau atau obeng.
Para pelaku Curanmor mengambil sepeda motor, dimana anak kuncinya masih tertempel di lubang kunci, dan ada juga menggunakan kunci âTâ apabila sepeda motor dikunci stang oleh korban.
Kapolda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi mengatakan, Harkamtibmas yang kondusif adalah tujuan utama Kepolisian dalam melaksanakan Operasi Kepolisian.
“Kami meminta kepada masyarakat agar selalu peduli terhadap lingkungannya, sehingga tercipta situasi kondusif. Masyarakat juga harus selalu waspada, dan mengawasi harta benda yang dimiliki,” kata dia.
Maladi mengimbau agar tidak mudah percaya dengan orang tidak dikenal. Koordinasi dan laporkan kepada pihak yang berwajib, jika mengetahui dan menemukan hal-hal yang mencurigakan. (Romlan)
Sumber : Humas