HEADLINEKAMTIBMAS

Operasi Yustisi Bidik Pelanggar Perda

148
×

Operasi Yustisi Bidik Pelanggar Perda

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Berbagai macam bentuk pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan masyarakat, akan menjadi objek yang dibidik Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat selaku ujung tombak penegakan Perda.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pun menggandeng Pengadilan Negeri Mentok, untuk bekerja sama dalam rangka mengoptimalkan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang MoU-nya ditandatangani di Operasional Room I Setda Bangka Barat, Senin ( 19/6/2023 ).

Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab Babar, Sidarta Gautama, banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, mulai dari sektor kelautan, perhubungan serta perdagangan.

“Kemudian juga pelanggaran Perda terkait masalah perdagangan dengan minuman-minuman beralkohol segala macam, kemudian pelanggaran perizinan. Semuanya itu nanti itu yang jadi objek dari kegiatan yustisi yang hari ini kita kerjasamakan dengan pihak pengadilan,” terang Sidarta Gautama kepada portaldutaradio.com, Senin ( 19/6 ).

Sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar menurut dia sesuai dengan aturan yang dimuat dalam masing – masing Perda. Kendati pelanggaran Perda hanya termasuk tindak pidana ringan.

Namun kata Sidarta, ada pula yang menyerempet ke arah tindak pidana, misalnya terkait perdagangan minuman beralkohol.

“Minol minol itu setengah masuk tipiring setengah sudah masuk pidana. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres untuk bisa memetakan mana yang termasuk tipiring mana yang sudah tidak bisa lagi di tipiring harus dipidanakan,” cetus Sidarta.

Dia menambahkan, bila kegiatan yustisi penegakan Perda dimaksimalkan, dampaknya akan memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat, bahwa setiap usaha dan kegiatan ada ketentuan yang mengatur.

Tapi bila tidak maksimal, maka akan terjadi pelanggaran – pelanggaran yang berujung kepada sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah. Denda tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

“Tetapi itu bukan tujuan utama. Tapi ujuan utama kita mereka sadar bahwa itu melanggar dan mereka tidak mengulangi itu lagi,” ujarnya.

“Tapi di sisi lain juga, kegiatan yustisi ini juga untuk mendidik masyarakat kalau pelanggarannya berupa tidak taat masyarakat terhadap pembayaran retribusi, tidak taat masyarakat pembayaran pajak daerah. Itu yang tadi kawan – kawan media sampaikan itu berdampak ke PAD, positif itu akan berdampak,” imbuh Sidarta. ( SK )