HEADLINEHUKRIM

Paimin dan Budi Diciduk Tanpa Perlawanan

330
×

Paimin dan Budi Diciduk Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
AKP Dwi Wardoyo

SELUMA – Dua terduga pelaku penembakan yakni Mudan (48) dan Toha (55), berhasil diamankan Satreskrim Polres Seluma.

Keduanya merupakan warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, dan sempat menghilang pasca insiden penembakan.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan kedua terduga pelaku dibekuk di kediamannya tanpa ada perlawanan.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata AKP Dwi Wardoyo, Jumat (22/3/2024).

Di hadapan penyidik keduanya telah mengakui perbuatanya melakukan penembakan terhadap korban Paimin (63) dan Budi Rusanto (53), menggunakan senapan angin jenis gejluk.

Pamin mengalami luka tembak di bagian pinggul sementara rekannya Budi Rusanto mengalami luka di bagian pelipis.

“Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Dwi Wardoyo.

Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tempat kejadian perkara di perkebunan sawit yang berada di Desa Rawa Indah, saat itu datanglah kedua terduga pelaku Mudan dan Toha selaku pemilik kebun.

Mendapati kedua korban berada di bawah pohon kelapa sawit, sehingga sempat terjadi cekcok mulut.

Terduga pelaku menuduh kedua korban mencuri kelapa sawit miliknya, sehingga terjadinya insiden penganiayaan dan penembakan. (Soni/Mb)