HEADLINEPOST DPRD

Pansus SPBE Kunjungi Diskominfotik DKI Jakarta

110
×

Pansus SPBE Kunjungi Diskominfotik DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kemajuan teknologi informasi memberikan ruang baru pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government.

Melalui SPBE diharapkan adanya disrupsi pelayanan yang sebelumnya bersifat konvensional dan parsial menjadi lebih modern dan terintegrasi.

Tim Panitia Khusus DPRD Kepulauan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang SPBE yang diketuai oleh Taufik Mardin, akan melakukan kegiatan studi banding ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (8/7/2022).

Taufik Mardin mengatakan, studi banding tersebut dalam rangka pembahasan perubahan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertujuan mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pansus dalam mengumpulkan informasi, sebelumnya kami telah melakukan kunjungan ke Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kemenkoinfo dan Kemendagri,” ucapnya.

Perda SPBE ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Adanya kolaborasi antar OPD dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan yang berujung korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dalam penyusunan peraturan daerah ini jangan sampai pada saat penganggaran sulit untuk dieksekusi,” tukasnya

Sementara Aksan Visyawan sebagai anggota Pansus, memepertanyakan dasar hukum pelaksanaan SPBE di Jakarta, dan kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Dalam kesempatan ini Alwiesda Kabid SIM Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta menyampaikan, ada dua hal yang penting dalam proses SPBE, yaitu manajemen resiko dan manajemen layanan yang harus didukung dengan tata kelola SDM yang baik.

“Dari tahun 2021 kami telah menginisiasi arsitektur SPBE untuk semua domain, arsitektur layanan, proses bisnis, aplikasi dan informasi infrastruktur. Dan sekarang kami sedang melakukan proses verifikasi dan Validasi,” ungkapnya.

“ Yang menjadi dasar hukum SPBE adalah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Sedangkan yang menjadi kendala aturan yang ada tidak memotret secara utuh kondisi daerah, sehingga berpengaruh pada kebijakan anggaran,” Alwiesda membeberkan. (*)

Sumber : Setwan