PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang, mengadakan rapat paripurna kelima masa persidangan 1 tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/12/2022).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, kegiatan hari ini berkaitan dengan pengesahan Raperda Kota Pangkalpinang.
“Paripurna ini memang kemarin sempat terlambat, karena menunggu fasilitasi dari provinsi, dan ini harus diparipurnakan terkait tolak ukur kinerja DPRD Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
Menurutnya, hari ini adalah paripurna yang normatif dilaksanakan di akhir tahun, kemudian ada beberapa Perda yang relevan dengan kinerja yang sedang dihadapi tahun 2023 maupun tahun 2024 yang akan datang.
“Sampai dengan berakhir masa jabatan kepala daerah, salah satunya adalah yang berkaitan dengan Perda dibahas oleh Pansus 4 tadi,” ungkapnya.
Salah satunya, adalah Perda Makro yang juga mengatur bagaimana berkaitan dengan tenaga kerja asing, metode penganggaran, dan salah satunya juga tidak kalah krusialnya bagaimana mengenai ketahanan keluarga?
“Mungkin saat ini dengan adanya KUHP yang baru, ada relevansinya dari perda-perda tersebut. Namun di sisi lain begitu undang-undang ini diundangkan, produk hukum turunannya itu belum ada,” katanya.
“Apakah nanti Perda kita ini akan ada pertentangan dengan aturan undang-undang tersebut, ke depan mungkin kita akan adakan revisi apabila ini memungkinkan,” imbuhnya.
Abang Hertza juga menyampaikan, untuk muatan-muatan lokal maupun umum di dalam Perda tersebut, mengacu kepada pola kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan tekanan keluarga dan lain sebagainya, itu juga sudah diakomodir oleh kawan-kawan di panitia khusus dan juga OPD yang menjadi leading sektornya.
“Hal ini harus disampaikan oleh fraksi-fraksi, karena persetujuan Perda itu selain juga memang mekanismenya harus disetujui fraksi, itu harus disampaikan dan dibacakan lewat paripurna,” tandasnya. (Siska)
Sumber: radarbahtera.com / cyber media network