PANGKALPINANG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, memastikan Pemkot telah menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian kenaikan harga beras di 214 daerah.
Hal ini disampaikan Juhaini dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Kemendagri di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (11/9/2025).
“Intinya, Irjen Kemendagri ingin memastikan apakah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras SPHP sudah menindaklanjuti arahan pusat,” ungkapnya.
“Salah satu langkah yang diminta adalah gerakan pangan murah. Kebetulan PJ Walikota kita sudah memerintahkan untuk melaksanakannya serentak di tujuh kecamatan pada 9 September kemarin,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras di Kota Pangkalpinang, yaitu Beras SPHP Zona 2 harga Rp13.100 per kilogram, Beras medium non-SPHP harga Rp14.000 per kilogram dan Beras premium semua merek seharga Rp15.400 per kilogram.
Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan akses beras dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas pangan di daerah. (inpost.id)
Pastikan Telah Tindaklanjuti Arahan Kemendagri






