HEADLINEPANGKALPINANG

Pastikan TPP ASN dan Gaji PHL Tetap Aman

82
×

Pastikan TPP ASN dan Gaji PHL Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Budi menegaskan tidak ada pengurangan ataupun pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN maupun gaji PHL. Budi meminta agar tidak ada isu miring berkenaan dengan pemkot.

“Dari awal tidak ada satu pejabat pun yang menghendaki untuk mengurangi atau memotong kesejahteraan para pegawai. Kami berupaya dan sekuat tenaga bersama TAPD di 2025 TPP dan gaji tetap seperti sekarang,” kata Budi, Senin (2/12) pagi.

Dia mengatakan, isu miring terkait pemotongan ini beredar setelah adanya kabar akan dilakukan Pilkada ulang. Budi menyatakan hal tersebut tidak benar terjadi.

Bahkan, dirinya sudah dipanggil oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk bersama-sama ke pemerintah pusat berkenaan dengan Pilkada ulang.

“Pak gubernur juga tidak mau adnaya pemotongan TPP dan gaji. Beliau tidak mau semasa kepemimpinannya sebagai Penjabat Gubernur ada kebijakan yang tidak populis,” ucapnya.

Budi Utama menyebut, sebelum dilantik sebagai Penjabat Wali Kota pun, di tahun 2024 Pangkalpinang sudah mengalami defisit dan hal itu terjadi bahkan hampir di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Itulah pada saat menjabat, ia menggaungkan Gerakan Bangkit Pendapatan Asli Daerah atau Gerbang PAD untuk menggali potensi-potensi yang ada, sehingga membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Budi meminta jajaran pegawai pemkot untuk terus kompak dan bekerja sama dalam satu tim, terutama demi meningkatkan PAD.

“Kalau ada ide atau gagasan yang bisa untuk kita menggali potensi PAD, misalnya parkir, tanah-tanah atau asset kita, ayo laporkan ke saya. Kita diskusi, bantu pemkot dan kerja yang kompak,” pintanya.

Budi juga menyampaikan terkait perpanjangan kontrak untuk PHL. Ia pun meminta BKPSDMD melakukan seleksi dan tes kembali untuk memperpanjang kontrak mereka di tahun 2025.

Ke depan kata Budi, PHL akan menerima kontrak kerja selama tiga bulan dan dapat dilakukan perpanjangan. Hal ini kata Budi, agar dapat melihat kompetensi dari para tenaga kontrak tersebut.

“Jadi bisa dievaluasi per tiga bulan. makanya honorer harus tingkatkan kompetensinya. Saya minta dilakukan tesnya nanti dilaporkan ke saya. Penilaian mereka harus objektif dan profesionalnya, sehingga hasilnya jelas,” tutur Budi. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan