BANGKA BARAT – Sepasang suami istri di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Kamis (8/5/2025).
Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya di Kampung Tanjung, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (12/5/2025).
“Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Pasangan ini tidak mampu berkelit, karena setelah digeledah polisi menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning.
AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” cetus Pradana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SK)
Pasutri Ini Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi
