HEADLINEHUKRIM

Pelaku Arisan Bodong Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

134
×

Pelaku Arisan Bodong Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Seorang perempuan bernama Lina (31) warga Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebus karena kasus arisan bodong, Rabu (19/2/2025).

Lina diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan bodong. Salah satu korbannya yakni Vina, sedang merantau ke Jakarta mengalami kerugian hingga Rp260.000.000.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon mengungkapkan, Vina (32) berdomisili di Jalan Budirahayu 3 NG 27 Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Korban memang merantau di Jakarta, namun alamat sekarang ialah di Dusun Kimjung, Desa Puput. Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2023 saat itu korban ikut arisan dengan ketua arisan Lina 2 slot,” ungkap Albert, Kamis (27/2/2025).

“Rincian slot 1 daftar 4 nama dengan masing-masing nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 110 nama. Sudah jalan 52 nama dan slot 2 daftar 1 nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 100 nama, sudah jalan 32 nama,” papar Albert.

Dikatakan Albert, sepanjang tahun 2023-2024, terduga pelaku menawarkan korban untuk membentuk anggota arisan yang sedang membutuhkan bantuan dana.

Dengan janji akan diganti apabila arisan anggota itu didapatkan, tapi korban malah mendapatkan kabar tidak menyenangkan.

Pasalnya sekitar tanggal 23 September 2024, suami pelaku menghubungi korban dan menginformasikan bahwa arisan tutup.

“Pelaku juga menghilang bersama satu orang anaknya. Sekitar tanggal 28 September 2024, pelaku akhirnya menghubungi korban,” kata Albert.

“Jadi dia hubungi korban saat itu untuk bernegosiasi akan mengganti uang korban. Namun hanya menyanggupi sebanyak 1.000.000. Korban jelas tidak menyetujui karena tidak sesuai dengan kerugian. Korban sempat memberikan keringanan kepada pelaku,” tuturnya.

Keringanan yang dimaksud ialah waktu di mana pelaku harus membayar Rp10.000.000 per bulan. Namun, pelaku tidak menyanggupi sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu kartu ponsel Telkomsel dengan nomor 085368064390, satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Desember 2023.

Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Januari 2024.

Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Februari 2024. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan April 2024.

Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Juli 2024. Satu rangkap rekening koran Bank BCA atas nama Vina dengan nomor rekening 8825029202 bulan Agustus 2024.

Satu rangkap fotocopy tangkapan layar percakapan bukti transaksi ke rekening BCA atas nama Lina dengan nomor rekening 8825044716 serta satu lembar fotocopy tangkapan layar percakapan Lina mengajak Vina bermain arisan bulanan.

“Terakhir ada pula satu lembar fotocopy tangkapan layar percakapan pengakuan nominal kerugian Vina oleh Lina dari arisan Kamis dan Sabtu. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Albert. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan