HEADLINEHUKRIM

Pelaku Tabrak Lari Diminta Serahkan Diri

317
×

Pelaku Tabrak Lari Diminta Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Pelaku tabrak lari di Kecamatan Parit Tiga, yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor, Hendri alias Khingku meninggal dunia.

Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Minggu ( 26/2/2023 ) lalu.

Hendri diduga menjadi korban tabrak lari kendaraan roda empat, yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M. Hardi, mengatakan laka lantas maut tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ya, saya ke TKP, yang di Jebus itu korban tabrak lari. Korbannya meninggal dunia,” ungkap Hardi saat dikonfirmasi, Rabu ( 1/3/2023 ) malam.

Menurut Hardi, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, Hendri alias Khingku hendak pulang, meluncur dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dari arah Dusun Pala menuju Parittiga.

Malangnya ia tidak pernah tiba di rumah dengan selamat. Hendri ditemukan warga di sekitar TKP tergeletak dalam keadaan meninggal dunia di Jalan Raya Dusun Pelawan.

” Kita di TKP memukan potongan bumper depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki, yang diduga lawan dari kendaraan roda dua korban,” jelasnya.

Saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat masih menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga menabrak Hendri.

Hardi meminta agar pelaku tabrak lari, apalagi mengakibatkan orang lain terluka, segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau agar warga
senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas. Jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri,” kata dia.

“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” sambungnya.

Dijelaskannya, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” tegas Hardi. ( SK )


Sumber: cmnnews.id