PANGKALPINANG – Pelarian Sa alias Midi berakhir. Dia berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polres Way Kanan serta Polsek Belambangan Umpu, Kamis (7/3/24) dini hari.
Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat itu, dibekuk ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka,” kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sang istri yang curiga dengan kematian tidak wajar suaminya.
Menurut sang istri, pada saat jenazah ingin dimandikan, ia melihat hidung jenazah korban mengeluarkan darah, serta terdapat luka lebam di batang hidung dan luka goresan di bibir bagian atas.
“Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah,” terang Jojo.
“Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” sambung Jojo.
Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.
Dari penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas