HEADLINEPEMPROV BABEL

Pemerintah Tetapkan Batas Wilayah Daerah Baru

101
×

Pemerintah Tetapkan Batas Wilayah Daerah Baru

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN — Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sebagai komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Hal ini disampaikan Wakil Mendagri John Wenpi Wetipo, pada Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 yang bertema ‘Tertib Administrasi Batas Daerah, Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Merupakan Momentum dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024’ di Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (10/11/2022).

“Dalam Keputusan Mendagri tersebut, Indonesia tercatat memiliki 37 provinsi dengan bertambahnya 3 provinsi baru di wilayah timur Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 416 kabupaten, 98 kota dan 7.277 kecamatan, bertambah 11 kecamatan, 8.498 kelurahan, 75.266 desa bertambah 305,” ungkapnya.

Penetapan batas daerah ini dikatakannya bertujuan agar adanya kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan, kerangka penegasan batas kecamatan dan desa/kelurahan.

Tidak hanya itu, penetapan wilayah ini juga dirasa sangat penting dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, karena tertibnya kode dan tata wilayah administrasi pemerintahan serta batas daerah menjadi perangkat dasar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Namun dalam tertib administrasi batas daerah ini, kerap kali terdapat penolakan oleh masyarakat adat, karena masyarakat adat merasa jika batas wilayah ditetapkan maka wilayah tersebut tidak lagi menjadi milik mereka.

“Perlu saya tegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak akan kehilangan wilayahnya,” tambahnya.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugiarto, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kurniawan dan para tamu undangan. (*)


Sumber: Dinas Kominfo