BANGKA BARAT — Seluruh PNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diwajibkan vaksinasi dosis tiga atau booster. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 443.32/Dinkes/2022 Tentang Kewajiban Vaksin Booster Covid – 19, yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat, H. Sukirman.
Dalam SE tersebut terdapat lima point yang tiga diantaranya menjadi sorotan.
Adapun point pertama mewajibkan seluruh ASN dan PHL untuk mengikuti vaksinasi hingga booster.
Point kedua, vaksin booster sebagai syarat untuk pemberian TPP bagi ASN, gaji PHL dan sebagai syarat untuk surat tugas baik dalam maupun luar daerah.
Dan pada point ketiga, ASN dan PHL yang belum melakukan vaksinasi kedua dan booster untuk ditunda pemberian TPP dan gaji PHL, kecuali ASN dan PHL yang belum memenuhi syarat untuk di vaksin karena sakit atau komorbid.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming saat dikonfirmasi membenarkan kebijakan yang termuat dalam SE tersebut. Tujuannya untuk menangani penyebaran Covid – 19.
” Ini untuk mendukung program pemerintah terkait dengan vaksin ketiga, kita mendorong mewajibkan seluruh PNS, honorer di kalangan Pemda Bangka Barat untuk vaksin ketiga. Kita ingin pegawainya sehat punya kekebalan tubuh, lalu sebagai perpanjangan pemerintah pusat ya apapun program selama itu kebaikan kita dukung,” ujar Bong Ming Ming, Selasa ( 31/5 ).
Pada point kedua yang terkesan sedikit memaksa, menurut Bong Ming Ming tujuannya agar ASN dan PHL di Bangka Barat dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah.
” Memang harus ada sedikit pemaksaan lah ya, karena kita ingin jadi contoh untuk masyarakat. Jadi di kalangan PNS, honorer juga sama kita garda terdepan dalam mendukung program pemerintah. Makanya kita wajibkan dengan membuat point kedua itu, sebenarnya nggak masalah karena vaksin ini untuk kesehatan dan gratis, lalu halal juga,” tandas Wabup.
Salah seorang ASN, Des Kurniawan yang menjabat Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Bangka Barat menanggapi SE tersebut. Menurut dia seharusnya vaksinasi tidak bersifat memaksa.
” Secara pribadi keluar putusan ya tidak bisa memaksakan masyarakat untuk vaksin, kalau mau juga aturan atau produk hukumnya harus diubah dari atas sampai bawah,” kata Des.
Terkait point kedua dan ketiga Des mengaku keberatan karena hal itu menyangkut hajat hidup para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
” Kalau syarat pemberian TPP dan gaji itu kan kembali kepada peraturan Pergub TPP apa sih syarat penundaan atau tidak diberikan TPP, kan di situ. Apakah booster jadi syarat, nah itu di cek lagi, namanya tunjungan gaji kan menyangkut hak pegawai jadi jangan dikaitkan kesitu,” ucap Des. ( SK )