PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima hibah barang milik negara dari Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Bangka Belitung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia.
Penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara tersebut dilakukan di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (8/5/2024).
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, mengungkapkan penandatangan naskah serah terima hibah aset ini penting, sehingga statusnya jelas kepunyaan Kota Pangkalpinang.
“Untuk itu status ini diserahkan menjadi aset Kota Pangkalpinang yang bisa kami kelola,” ungkap dia.
Lusje mengucapkan terimakasih atas hibah yang telah diberikan. Menurutnya, hibah berupa dokumen terkait gedung SD Negeri 23 Pangkalpinang kini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami mohon dukungan bapak dan ibu semuanya untuk kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutup dia. (*)
Sumber: Dinas Kominfo