HEADLINEPEMPROV BABEL

Pemprov Babel Tempati Posisi ke-9

236
×

Pemprov Babel Tempati Posisi ke-9

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kembali menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Pusat.

Menempati posisi ke-9, Pemprov Babel memperoleh nilai sebesar 93,60 sebagai badan publik informatif. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Sudarman di Istana Wakil Presiden, Selasa (19/12/23).

Safrizal sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Dinas Kominfo Provinsi Babel, yang telah mengantarkan Bumi Serumpun Sebalai menerima penghargaan tersebut. Dirinya pun menyebut bahwa ini bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi kinerja dan sinergi rekan-rekan Diskominfo dan PPID Pelaksana atas tercapainya prestasi ini. Tentu, penghargaan ini merupakan bentuk komitmen kita sebagai Pemprov kepada masyarakat sebagai jembatan informasi,” ujar Safrizal.

Meskipun pencapaian ini patut dibanggakan, tetapi Safrizal tetap berpesan agar tidak jumawa, karena masyarakat membutuhkan perpanjangan informasi yang terus melakukan inovasi yang berkelanjutan.

Dia berharap agar tahun depan Pemprov Babel dapat naik tingkat dari peringkat 9, menjadi nomor satu di Indonesia.

“Saya harap kita jangan berpuas hati dulu, justru jadikan ini sebagai penyemangat kita agar terus berupaya menjadi yang terbaik. Semoga di tahun 2024 kita bisa menjadi badan publik yang terbaik se-nasional,” kata Safrizal bersemangat.

Senada dikatakan Wapres Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya, dia berpesan agar setiap badan publik untuk terus melaksanakan keterbukaan informasi secara berkelanjutan dan terus berbenah agar semakin baik.

“Sejumlah capaian yang sudah diraih ini, hendaknya kita jadikan sebagai pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah. Karena sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang bahwa keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara kolaboratif dan berkelanjutan,” tegas Ma’ruf Amin. (*)


Sumber: Dinas Kominfo