BELITUNG – Sejak 16 Agustus 2023 lalu, polemik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sekelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha dan Kebun Plasma, hingga kini diketahui masih belum menemukan titik terang.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan polemik tersebut, yakni dengan membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang, yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat berdiskusi bersama unsur Forkopimda Provinsi Babel dan Kabupaten Belitung serta sejumlah perwakilan terkait di di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/9/2023).
“Hari ini kita secara bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, permintaan dari warga, mudah-mudahan dengan duduk bareng ini, kita bertemu dengan hati dingin, berdiskusi karena tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ungkap dia.
“Untuk tim terpadu ini, drafnya sudah ada. Nantinya itu akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur, yang secepatnya akan diproses oleh rekan-rekan di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel,” lanjutnya.
Dalam diskusi tersebut, Suganda meminta seluruh pihak terkait untuk membuka lembaran baru dengan tidak membuka aib pihak manapun.
“Pertemuan ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat. Setelah ini alangkah baiknya membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib siapapun,” pesannya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis Pertanian Kabupaten Belitung, Direktur Reskrimum Polda Babel, Kejari Belitung, Dandim 0414 / Belitung, Anggota Pos AL Mendanau, Danlanud H.AS Hanandjoeddin, Korwil Belitung, Kepala BNN Kabupaten Belitung, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan.
Turut hadir pula, Kapolres dan Wakapolres Belitung, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Babel, Kepala DLHK Provinsi Babel, Pelaksana Tugas Kabid Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, Forum Keadilan Rakyat Belitung serta sejumlah perwakilan dari PT Foresta Lestari Dwikarya.
Langsung Berikan 2 Tugas Utama
Usai membentuk tim terpadu, Suganda diketahui langsung memberikan 2 tugas utama, meliputi identifikasi dan sosialisasi terhadap lahan-lahan yang ada.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI itu, penugasan tersebut harus selesai dalam waktu 11 hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 hingga 13 Oktober 2023.
“Tanggal 13 Oktober nanti, setelah tim terpadu ini selesai bertugas, kita akan memasuki tahap awal pelaporan. Mudah-mudahan dalam waktu 11 hari itu, semua tugas bisa diselesaikan. Kita harus yakin dan optimis. Karena segala sesuatunya, tidak ada yang tidak mungkin,” papar Suganda.
“Terkait tugas untuk melakukan identifikasi, data yang didapat nantinya akan dijadikan rekomendasi, sebagai dasar bagi pak Bupati Belitung, supaya untuk tindaklanjutnya tugas Pak Bupati dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Adapun dua tugas utama yang diberikan penjabat gubernur kepada tim terpadu penyelesaian polemik PT Foresta antara lain:
1. Melakukan identifikasi terhadap lahan-lahan yang ada, dengan mencocokkan data perusahaan dengan data masyarakat serta data dari pemerintah, seperti BPN dan Dinas Pertanian untuk kemudian dibuat laporan sebagai rekomendasi;
2. Melakukan sosialisasi kepada warga di 7 desa terdampak persoalan, antara lain Desa Perpat, Desa Simpang Rusa, Desa Lassar, Desa Membalong, Desa Cerucuk, Desa Kembiri dan Desa Perawas terkait lahan yang akan difasilitasi pembangunannya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo