HEADLINEHUKRIM

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Rumahnya

78
×

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan kali ini terduga pelakunya seorang pemuda berinisial JS alias C (20) warga Kecamatan Toboali.

Pemuda berusia 20 tahun itu telah tega melakukan rudapaksa terhadap teman wanitanya yang masih berusia 13 tahun.

Atas peristiwa tersebut, JS diamankan tim Satreskrim Polres Bangka Selatan di rumahnya, pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap Tiyan, Kamis (12/10/2023).

Masih kata Tiyan, JS akan dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Riki/Sekindo)