HEADLINEHUKRIM

Pemuda 27 Tahun Diringkus Tim Jatanras

×

Pemuda 27 Tahun Diringkus Tim Jatanras

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial HO alias Herli, warga asal Pangkalpinang akhirnya dibekuk Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (18/10/24) sore.

Pemuda berusia 27 tahun ini dibekuk usai diketahui merupakan pelaku pembobol sebuah konter handphone yang berada di Kampung Melayu Kelurahan Bukit merapin Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada akhir September lalu.

READ  Satu Orang Meninggal Dunia

“Kejadiannya bulan kemarin dan sudah berhasil diungkap dengan pelaku berisial HO alias Herli warga Bukit Merapin Pangkalpinang,” kata Fauzan, Minggu (20/10/24) pagi.

Dikatakan Fauzan, dalam aksinya pelaku berhasil mencuri 4 unit handphone dan 1 buah tabung gas 3 kg milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
READ  Kus, Teman Gusti Juga Diamankan Polisi

“Modus pelaku ini, masuk kedalam konter HP korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu belakang menggunakan 1 buah linggis. Kemudian langsung mengambil barang-barang yang ada dikonter korban,” jelasnya.

Sementara itu terkait kronologis penangkapan pelaku, dijelaskan Fauzan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Babel terhadap akun Media Sosial yang menjual barang curian tersebut di Forum Jual Beli.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku HO alias Herli didepan SPBU Kampak Pangkalpinang.
READ  Kasus Pengeroyokan di Bukit Dealova, 2 Orang Sudah Ditangkap

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dikonter HP di Kelurahan Bukit Merapin,” ucap Fauzan.

“Sementara uang hasil curian ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar cicilan sepeda motor milik pelaku,” sambungnya.

Selain melakukan pencurian di konter HP, lanjut Fauzan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa dibeberapa toko yang ada di Kota Pangkalpinang.
READ  KPK Benarkan Suganda Sudah Koordinasi

Di antaranya toko sembako di Kelurahan Tuatunu Indah, dua toko sembako di Jalan Stania Kelurahan Taman Sari, 1 toko sembako di Kelurahan Bukit Sari dan tempat Pangkalan Gas di Jalan Mawar Kelurahan Tuatunu Indah Pangkalpinang.

Ditambahkan Fauzan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah Linggis besar, 1 buah Bor Batre, 5 buah tabung gas 3 Kg serta 4 unit Handphone.

“Sekarang pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” pungkas Fauzan. (*)

Sumber: Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan