BANGKA – Satu lagi terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.
Kali ini seorang pemuda berinisial MA alias Toyip (20), warga Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Toyib dibekuk saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jukung, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agam Gustafa Rikza menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan saat berada di lokasi,” ungkap Agam, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,58 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya 1 plastik merah, 18 potongan sedotan plastik, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi BN 4703 DB.
“Disaksikan Ketua RT, penggeledahan dilakukan langsung di tempat kejadian,” ujarnya.
“Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agam menurtukan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Toyib diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Masih kata Agam, petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka
Pemuda Mantung Ditangkap Polisi, Belasan Paket Sabu Diamankan
