PANGKALPINANG – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengabarkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud kembali menetapkan 1 orang tersangka baru pada perkara penambangan timah di Kolong Buntu Kecamatan Sungailiat.
Menurut Jojo, tersangka baru tersebut berinisial Hrd. Penetapan Hrd sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
“Benar, telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd, dalam kasus tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat,” ungkap Jojo, Sabtu (4/5/24) siang.
Dari hasil gelar perkara, lanjut Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Kolong Buntu.
“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan di Kolong Buntu,” jelas dia.
Jojo menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di lokasi Kolong Buntu tersebut.
“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” pungkas dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, dalam kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu, Kecamatan Sungailiat.
Dari ketigabelas tersangka tersebut di antaranya memiliki peran berbeda. Ada penambang, serta sebagai kordinator lapangan penambangan timah di lokasi tersebut.
Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel