HEADLINEHUKRIM

Penampung Pasir Timah di Mengkubung Ditetapkan Sebagai Tersangka

146
×

Penampung Pasir Timah di Mengkubung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Z (47) warga Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, A (42) warga Dusun Mengkubung serta K (39) warga Dusun Mengkubung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka bertiga diamankan karena melakukan penampungan maupun pembelian pasir timah tanpa izin. Setelah sebelumnya, pada Rabu (18/05) lalu, tim Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mendatangi perairan Mengkubung yang pada saat itu dilakukan kegiatan penambangan.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Jum’at (20/05) siang membenarkan hal itu. Menurutnya, saat didatangi petugas, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan legalitasnya.

” Pada hari Rabu tgl 18 Mei 2022, anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menuju ke perairan Mungkubung Kecamatan Belinyu. Setiba disana anggota melihat saudara Z yang berada di pos penimbangan sedang melakukan kegiatan pembelian dan penampungan pasir timah dari para penambang di perairan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata saudara Z tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ungkapnya.

AKBP Toni menyebutkan, empat orang diamankan atas kegiatan itu. Namun usai dilakukan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pembelian dan penampungan timah tanpa izin.

Dari kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa belasan karung berisi pasir timah dengan berat 115 kilogram, timbangan, catatan nota transaksi, kalkulator serta uang tunai.

AKBP Toni melanjutkan, terduga pelaku diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 tentang Minerba. Atas perkara tersebut pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akan melakukan proses hukum lebih lanjut.

” Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama. Terhadap perkara tersebut diatas telah diterbitkan Laporan Polisi : LP/A/392/V/2022/SPKT DIT POLAIRUD/POLDA KEP BABEL. Dan dilakukan proses hukum lebih lanjut di Subdit Gakkum Dit polairud Polda Babel,” imbuhnya. (Randhu)