HEADLINEHUKRIM

Penasihat Hukum Minta Terdakwa Slamet Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

272
×

Penasihat Hukum Minta Terdakwa Slamet Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (26/10). Foto: Afsana Dika

PANGKALPINANG – Armansyah SH dari Kantor Hukum Adystia & Rekan, bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa Slamet Taryna yang terjerat perkara tindak pidana korupsi kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Terdakwa Slamet Taryna dituntut jaksa penuntut umum berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200 Juta Rupiah Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.

Armansyah dalam pledoinya berkesimpulan bahwa dalam kegiatan program redistribusi Tanah Transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, di mana terdakwa selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.

“Hanya sebatas mengusulkan penerbitan SHM terhadap 68 KK yang telah ditetapkan Bupati Bangka Barat, dan tidak pernah mengusulkan penerbitan 105 SHM di luar 68 KK tersebut,” kata Armansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang.

Menurut Arman, pelaksanaan dalam kegiatan program redistribusi tanah tarnsmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, dilaksanakan terdakwa selaku Kabid semata – mata menjalankan tugas sebagai seorang abdi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut Araman, apa yang dilakukan terdakwa semata – mata sebagai wujud tanggung jawab, dan implementasi tanggung jawab selaku Kabid pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.

“Dalam rangka melaksanakan tugas, maka sangatlah naïf dan gegabah apabila Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa terdakwa telah bekerja atau melakukan tugas pekerjaannya dengan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” beber dia.

Arman menambahkan, hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan pasal 51 Ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

“Bahwa dengan demikian telah jelas dan tegas bila tindakan terdakwa dalam kegiatan program Redistribusi Tanah Transmigasi Desa Jebus telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Dan selaku Kabid sama sekali tidak ada melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam hal pelaksanaannya, sama sekali tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga tindakan terdakwa tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya,” jelasnya.

Sebab itu, penasihat hukum berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan hal tersebut, sebelum kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kami sampaikan beberapa hal kepada majelis sebagai bahan pertimbangan. Yakni Terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan, berterus terang apa adanya, sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” bebernya.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai abdi negara yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tidak diragukan. Akan tetapi dengan adanya perkara ini telah membawa dampak psikologis yang amat dalam buat terdakwa maupun keluarganya. Terdakwa telah mengalami tekanan baik secara mental maupun psikologis, sejak proses penyidikan dan penuntutan, di tempatkan dalam Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” tambah Arman.

Berdasarkan fakta yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta bukti petunjuk yang diperoleh di muka persidangan, serta analisis fakta dan analisis yuridis yang telah diuraikan dalam pledoi ini, maka penasihat hukum menyatakan kesimpulan pendapatnya.

“Menyatakan terdakwa Slamet Taryna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair saudara Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (Onslag Van Rechtvervolging),” kata dia. (Dika)