HEADLINEHUKRIM

Pencuri Buah Sawit Diserahkan ke Polsek Tempilang

35
×

Pencuri Buah Sawit Diserahkan ke Polsek Tempilang

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Petugas keamanan PT Sawindo Kencana mengamankan AT (38) dan AF (49), lantaran diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tempilang itu.

Awalnya petugas keamanan PT Sawindo Kencana mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di Blok C4 Afdeling Bravo Desa Benteng Kota, Sabtu (5/10) malam.

Kemudian petugas keamanan PT Sawindo Kencana langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Petugas keamanan PT Sawindo Kencana yang menunggu melihat lampu senter menyala di lokasi kejadian, namun tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.

Sampai pada Hari Minggu dini hari, terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa Sawit didalam ragak (keranjang) dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas keamanan PT Sawindo Kencana memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.

Diketahui laki-laki tersebut bernama AF, dan mengaku ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT Sawindo Kencana.

Kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan Sawit dan langsung menyerahkan diri, yang kemudian diketahui bernama AT.

Dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian, diketahui terdapat 5 rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.

Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan, kedua terduga pelaku beserta 52 tandan buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut diamankan dan di bawa ke Kantor Satpam PT Sawindo Kencana.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka Barat