BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar PPPK tahap 2 dengan memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahap 2.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian BKPSDMD Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengungkapkan bahwa hingga 13 Januari 2025, tercatat sebanyak 598 pelamar yang mendaftar.
Meskipun pendaftaran telah mendekati batas waktu, pihaknya terus mengimbau agar seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) yang telah memenuhi persyaratan segera menyelesaikan pendaftaran.
Data Pendaftaran PPPK Tahap 2 per 13 Januari 2025. Adapun rincian pelamar yang telah mendaftar adalah sebagai berikut: Guru: 47 mendaftar (44 submit), Nakes: 76 mendaftar (70 submit), Teknis: 475 mendaftar (430 submit). Total: 598 mendaftar, 544 submit.
Pendaftaran PPPK tahap 2 ini terbuka bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi sejumlah ketentuan.
Termasuk yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau seleksi CPNS, serta mereka yang sudah mengikuti seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan.
“BKPSDMD Bangka Selatan telah mengonfirmasi kepada OPD untuk memastikan calon pelamar yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar,”ujarnya kepada Mediaqu, Selasa malam (14/1/12025).
Bagi pegawai yang tidak hadir pada seleksi PPPK tahap 1, seperti yang tercatat di Pemkab Bangka Selatan, terdapat 5 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tahap 2.
Satu orang di antaranya telah meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya tidak hadir karena alasan tertentu, seperti sakit.
Mereka diimbau untuk memantau akun SSCASN secara berkala dan segera melengkapi pendaftaran sebelum 15 Januari 2025.
Pada 9 Januari 2025, hasil seleksi CPNS diumumkan, dengan 19 formasi terisi dari 20 formasi yang dibuka. Sayangnya, satu formasi disabilitas tidak terisi akibat tidak ada pendaftar.
“Untuk saat ini, seleksi CPNS memasuki masa sanggah yang berlangsung hingga 15 Januari 2025. Hasil pasca-sanggah akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025,” jelasnya.
Bagi pelamar PPPK tahap 1 yang sudah lolos, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dimulai dari 1 hingga 31 Januari 2025.
Pelamar diminta untuk menyampaikan berkas kepada BKPSDMD antara 13 hingga 31 Januari 2025, dan disarankan untuk melakukan submit atau meresume melalui sistem setelah berkas mereka diverifikasi.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2, diharapkan lebih banyak calon pelamar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti seleksi.
“Pastikan untuk tidak melewatkan batas waktu yang hanya tinggal beberapa hari lagi,” tutup Rori. (*)
Sumber: mediaqu.id