PANGKALPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang jadwal pendaftaran peserta didik baru SMA/SMK tahap 2 hingga 27 Juni 2023.
Perpanjangan jadwal pendaftaran yang awalnya dibuka dari 20 sampai 23 Juni 2023 ini, dilakukan karena permintaan masyarakat akibat sulitnya mengakses website ppdb.babelprov.go.id sebagai akses online bagi calon peserta didik baru.
“Kami memahami sejak dibuka pendaftaran PPDB SMA SMK tahap 2 pada tanggal 20 Juni, banyak keluhan dari masyarakat karena sulit mengakses,” ungkap Ketua PPDB SMA/SMK, Azami Anwar di Pangkalpinang, Kamis (22/6/2023).
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Untuk itu kami harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran sampai tanggal 27 Juni 2023,” kata Azami menambahkan.
Dikatakan Azami, untuk mengatasi kesulitan akses ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel.
Dinas Kominfo berperan membantu menyediakan bandwidth internet pada website ppdb.babelprov.go.id, dan telah terpasang kabel optik ke Balai TKIP, serta menyimpan server dinas pendidikan pada rak data server Kominfo.
Menurutnya, permasalahan sulit akses ini dapat terjadi karena banyaknya device yang mengakses website di waktu bersamaan, sehingga terjadi kegagalan server, dan website tidak dapat diakses.
“Sebelumnya, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saat ini, kami sedang berusaha mencari solusi bersama berbagai pihak. Yang pasti, karena kendala ini proses pendaftaran tahap 2 kita perpanjang hingga 27 Juni 2023 mendatang,” kata dia.
azami berharap masyarakat tidak khawatir, serta dapat memahami kondisi yang terjadi. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi atas kondisi ini, sehingga permasalahan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kepada masyarakat jangan khawatir. Kami sedang berupaya secepat mungkin mencarikan solusi terbaik untuk calon anak didik kita, sehingga proses pendaftaran tetap terlaksana secara efektif,” kata dia. (*)
Sumber: Dinas Kominfo