BANGKA — Tambang apung ilegal yang beroperasi di perairan Pulau Kianak Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, ditertibkan Sat Polair Polres Bangka, Rabu (08/09) siang.
Sebanyak kurang lebih 12 unit PIP yang berada diperairan itu ditertibkan petugas, lantaran pihak pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas dari penambangan di lokasi itu.
” Iya, penertiban, waktu didatangi dan ditanya, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin atau SPK-nya nggak ada,” ungkap Kasat Polair Polres Bangka, AKP Yanto, usai penertiban.
AKP Yanto membeberkan, 3 orang yang diduga panitia turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka guna meminta keterangan lebih lanjut.
” 3 orang panitia diamankan, dibawa ke Polres,” ujarnya.
Disinggung siapa pemilik dari kegiatan itu, AKP Yanto mengatakan kegiatan itu diduga diakomodir oleh Ln.
” Punya Ln,” ujarnya. (Randhu)