HEADLINEHUKRIM

Pengacara Yakin Kliennya Tidak Bersalah

218
×

Pengacara Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Bahtiar, SH

PANGKALPINANG – Ridho Firdaus duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang. Dia terjerat kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Sebelumnya, terdakwa Ridho Firdaus dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, ditambah pidana denda sebanyak 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Melalui pledoi yang dibacakan penasihat hukum, Bahtiar SH dari Kantor Hukum Adystia Sunggara & Rekan, terdakwa Ridho Firdaus berpendapat selama persidangan berlangsung sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai saat pembelaan ini dibacakan, tidak terjadi kerugian keuangan negara / daerah Kabupaten Bangka Barat.

Pembelaan itu mengacu pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi.

“Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa kata “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss),” ungkap Bahtiar usai mengikuti sidang pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang.

“Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memberikan tafsiran bahwa salah satu unsur delik korupsi adalah bersifat “actual loss” (kerugian negara yang nyata) dan bukan bersifat “potential loss” (potensi kerugian keuangan negara atau perkiraan kerugian keuangan negara) sebagaimana selama in diatur dan dipraktikkan,” jelas dia.

Bahtiar menambahkan, hal inilah yang membuat terjadinya pergeseran makna delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang semula merupakan delik formil dan materil.

Oleh sebab itu, penasehat hukum terdakwa berpendapat sejak tanggal 2 Desember 2022, tidak terjadi kerugian keuangan negara / daerah Kabupaten Bangka Barat, karena Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melakukan penyitaan terhadap 105 Persil Objek Tanah Transmigrasi seluas 546.886 m² mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 217/Pen.Pid/2022/PN.Mtk.

“Selanjutnya terhadap 105 SHM atas nama 23 nama tambahan telah dilakukan pemblokiran oleh BPN Bangka Barat. Bahwa selanjutnya terkait penerbitan 105 persil sertifikat hak milik berdasarkan fakta persidangan telah jelas dan terang merupakan kewenangan BPN Bangka Barat, dan tidak bisa dibuktikan kewenangan terdakwa Ridho Firdaus,” beber dia.

Berdasarkan uraian tersebut penasehat hukum terdakwa Ridho Firdaus sangat berharap kepada Majlis Hakim yang mulia, yang menangani perkara ini adalah hakim yang adil dan bijaksana, yang mampu menerapkan keadilan.

“Kiranya mohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum. Membebaskan terdakwa Ridho Firdaus dari segala dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” harapnya. (Dika)