PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meminta pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan di meja admin.
Setiap laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR harus mendapat respons, ditindaklanjuti, dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.
Hal itu ditegaskan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat membuka Evaluasi Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR, Senin (21/9/2026).
Juhaini hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” kata Juhaini.
Menurut dia, pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi sekaligus pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, laporan yang disampaikan warga harus dipandang sebagai informasi penting untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam pelayanan publik.
Juhaini meminta seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk pejabat penghubung SP4N-LAPOR, bekerja secara responsif.
Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh tanggapan yang jelas atas laporan yang disampaikan.
“Berbagai aduan masyarakat bukan sekadar keluhan. Setiap laporan yang masuk adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan masyarakat juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pelayanan.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, pemerintah dapat memperbaiki layanan sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Selain memperbaiki pelayanan, pengelolaan pengaduan yang baik dinilai dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi konflik dan tindak pidana korupsi.
“Pengelolaan SP4N-LAPOR harus mampu memberikan penyelesaian terhadap permasalahan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik,” katanya.
Juhaini juga menyinggung keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak masyarakat.
Pemerintah dituntut membuka ruang partisipasi publik, mulai dari perumusan kebijakan hingga pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan, apabila dari suatu pengaduan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan evaluasi tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
Hadir Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Dedy Ristrianto, Sekretaris Diskominfo Zulfahmi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dedy Afrianto, Kepala Subkoordinator Aplikasi SP4N-LAPOR Diah Mayasari, serta narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Pieter.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Pangkalpinang mendorong pengelolaan SP4N-LAPOR tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian administrasi, melainkan memastikan setiap laporan warga memperoleh tindak lanjut yang nyata. (IP)







